Kasus Pembunuhan Sopir Angkot di Sukabumi Disidang

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Kasus Pembunuhan Sopir Angkot di Sukabumi Disidang

SUKABUMIUPDATE.com - Kedua terdakwa kasus pembunuhan Fikri Ali (19 tahun) dan Rigan Febri (23 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cibadak, Senin (22/1/2018).

Kasus pembunuhan dengan korban Egi, warga Kampung Cibatulik RT 15/04, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, terjadi pada Agustus 2017 lalu.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pembunuhan Sadis Egi Adi Wiguna Warga Cibatu Kabupaten Sukabumi

Pembunuhan dilakukan didalam angkot yang ngetem menunggu penumpang di sekitar pabrik Jalan Raya Segog, Kecamatan Cibadak.

"Hari ini baru sidang pembacaan dakwaan atau sidang perdana dan akan dilanjut tanggal 29 Januari dengan agenda keterangan saksi," ungkap Kasipidum Kejari Cibadak, Yeriza Aditya kepada sukabumiupdate.com.

BACA JUGA: Egi Adi Wiguna Warga Cibatu Kabupaten Sukabumi Tewas Penuh Luka Tusuk, Istri: Ia Suami yang Baik

Keduanya dituntut Pasal 340 KUHP, 338, 170 ayat ke 2 ke 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Karena perkara pembunuhan ini ada perencanaan dengan alat bukti yang kuat, jadi tuntutannya ancaman hukuman mati," pungkasnya.

Berita Terkini