SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Polres Sukabumi mengungkap praktek germo warung remang-remang di Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/1/2018). Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya.
Informasi yang dihimpun, ada tiga orang germo yang diamankan. Yakni HC dan AI, serta satu germo perempuan berinisial ES. Mereka diamankan dalam razia di warung remang-remang Kampung Pasir Bilik, Desa Sampora, dan Kampung Panyinangan, Kecamatan Cikidang. Polisi juga mengamankan lima orang wanita pemandu lagu, dan tiga tamu pria.
BACA JUGA:Â Pengakuan: Mengintip Bisnis Lendir di Ibu Kota Kabupaten Sukabumi
Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi mengatakan, pihaknya juga menyita lebih dari 200 botol minuman keras berbagai jenis.
"Razia gabungan tim dari Polres Sukabumi dilaksanakan dari pukul 15.30 sampai dengan 18.30 Wib dengan sasaran penjual minuman keras, penyedia karaoke ilegal, pemandu lagu, pekerja seks komesial, mucikari atau Germo, warung remang-remang, serta konsumen miras," kata Nasriadi.
Polisi menghentikan kegiatan karaoke ilegal di warung remang-remang. Kemudian berkordinasi dengan RT maupun RW setempat agar hal serupa tidak terulang.