SUKABUMIUPDATE.com - Yayasan Aura Welas Asih melepas 15 Orang dengan Gangguan Jiwa di depan halaman kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, di Jalan Bhayangkara KM 2, No.11 Kiaralawang, Palabuhanratu. Kamis (18/1/2018).
BACA JUGA:Â Kemensos Apa Kabar ? Panti Sosial Aura Welas Asih Sukabumi Tagih Janji
Ketua Yayasan Aura Welas Asih, Deni Solang mengatakan, tindakan tersebut dilakukan untuk mengurus Jaminan Kesehatan Daerah yang belum terverifikasi.
"Mereka sudah ada Jamkesdanya, tapi harus verifikasi dulu apa benar mereka dari orang terlantar dan asal Kabupaten Sukabumi," ungkap Deni Solang.
ODGJ, kata Deni, perlu mendapatkan jaminan kesehatan guna mempermudah pelayanan di rumah sakit jiwa.
"Kami pernah mengajukan ke dinas terkait untuk pengurusan verifikasi Jamkesda yang dimiliki ke 15 ODGJ tersebut namun baru sebagian. Itu pun harus berdebat dulu, dengan pihak dinas terkait," jelas Deni.
BACA JUGA:Â Soal Kondisi Panti Sosial Aura Welas Asih di Palabuhanratu, Ini Kata Kadinsos Kabupaten Sukabumi
Pihaknya berharap, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengakomodir kebutuhan ODGJ ini dalam melalui aturan, minimal peraturan bupati. Ini perlu dilakukan agar ODGJ mendapatkan hak jaminan kesehatan.
"Tidak ada aturannya, termasuk Peraturan Bupati. Makanya selalu ada beda pandangan, antara kami dengna dengan dinkes soal ODGJ ini," pungkas Deni.
