SUKABUMIUPDATE.com - Dalam rangka meningkatkan pelayanan sarana dan prasana, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdikcapil) Kabupaten Sukabumi menyediakan ruang fasilitas ibu menyusui (laktasi) dan fasilitas lainnya.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Ida Widyawati mengatakan, penyediaan ruang laktasi diatur dalam Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 3. Fasilitas laktasi perlu diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.
BACA JUGA:Â Cerita Kadisdukcapil Kabupaten Sukabumi Dimaki-maki Anggota Dewan yang Minta Dilayani e-KTP
"Ini pun sesuai dengan intruksi dari kementerian, untuk memaksimalkan fasilitas dalam pelayanan di Disdukcapil," ujar Ida ketika dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Selasa (16/1/2018).
Selain ruang laktasi, Disdukcapil juga menyediakan arena bermain anak dan fasilitas untuk penyandang disabilitas.
"Tujuannya agar masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil (Adminduk) tidak jenuh dalam mengantri. Apalagi bawa anak, mereka kan bisa menunggu sambil bermain," tambahnya.
BACA JUGA:Â Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Bakal Pakai Sistem Online
Adapun fasilitas untuk disabilitas berupa pegangan di dinding dan toilet khusus untuk penyandang disabilitas.
Kedepannya Ida Widyawati berharap, Disdukcapil dapat terus memaksimalkan kinerja pelayanan dan fasilitas-fasilitas agar masyarakat merasa puas dan bahagia ketika mengurus administrasi kependudukan.
