SUKABUMIUPDATE.com - Aksi unjuk rasa massa yang tergabung dalam Kaum Muda NU dan Elemen Masyarakat Sukabumi Peduli berjalan kondusif di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Senin (15/1/2018). Unras ini terkait vonis bebas majelis hakim PN Cibadak kepada terdakwa kasus pemerkosaan anak dibawah umur.
Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama(IPNU) Kabupaten Sukabumi, Maula Zuama menuturkan, aksi ini mengecam dan mengutuk keras perbuatan bejat yang telah dilakukan pelaku dan mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak untuk segera melakukan langkah hukum kasasi.
"Kehadiran kami disini, menuntut Ketua PN mencopot hakim-hakim yang memvonis bebas pelaku, dan tidak lagi menggunakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasundan dalam proses peradilan di Sukabumi," ungkapnya.
BACA JUGA:Â Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosaan Anak, PN Cibadak Sukabumi Didemo
Sementara itu, Ati Nurhayati (31 tahun) ibu dari RR (14 tahun) korban pelecehan seksual berharap hakim Pengadilan menjatuhkan vonis berat kepada pelaku.
"Saya berharap hakim di Pengadilan berlaku seadil-adilnya, sesuai dengan undang-undang karena negara kita negara hukum," harapnya.
Bila tuntutannya dalam waktu dekat ini tidak dipenuhi, massa mengecam akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar serta menduduki Kantor PN Cibadak.