Segini Jumlah Angkutan Online yang Boleh Beroperasi di Kota Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Segini Jumlah Angkutan Online yang Boleh Beroperasi di Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi, akan membatasi angkutan orang tidak dalam trayek seperti transportasi online dan travel. Hal tersebut menyusul protes perwakilan Kelompok Kerja Unit (KKU) dan Pengurus Organda.

Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz mengatakan, waktu dekat ini Pemkot akan melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA: Rencana Penghapusan Retribusi Angkot Kota Sukabumi Alot

"Rencananya kami akan mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Jabar, kuota angkutan online sebanyak 415 unit saja beroperasi di Kota Sukabumi," ujar Muraz, kepada awak media seusai menggelar pertemuan dengan Organda dan perwakilan KKU angkutan umum di Kantor Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Kamis (4/1/2018).

Muraz mengaku, jumlah tersebut berdasarkan hasil perhitungan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, baik melihat dari luas wilayah dan jumlah penduduk Kota Sukabumi ditambah indikator lainnya. “Kalau perhitungan provinsi kita tidak tahu. Karena nanti produknya di propinsi,” imbuh Muraz.

BACA JUGA: Dishub Kota Sukabumi Peringatkan Angkutan Berbasis Online

Senada dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman.  Menurut dia, munculnya angka 415 unit tersebut berdasarkan beberapa indikator seperti jumlah penduduk, luas wilayah dan parameter lainnya.

“Kita punya rumus sendiri, termasuk memamasukan data-data itu, akhirnya muncul angka 415,” singkatnya.

BACA JUGA: Angkutan Online Ditutup, Wakil Wali Kota Sukabumi Salahkan Management

Sementara itu Ketua KKU 14 sekaligus Humas Organda Kota Sukabumi Yana Mulyana menuturkan, Pemkot Sukabumi mengusulkan hanya 415 unit angkutan online roda empat yang beroperasi.

“Luas wilayah Kota Sukabumi hanya 49 kilometer, angkot juga sudah over kapasitas. Jika nantinya usulan 415  unit yang beroperasi jadi, mereka harus sesuai dengan sembilan item yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017," tegasnya.

Berita Terkini