SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Kota Sukabumi, Fahrurrazi menyebut keterlambatan tiga proyek besar yakni Gakin Centre, Gedung Kesenian,dan Gedung Olahraga (GOR) harus dilihat secara menyeluruh.
Menurutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berhadapan langsung dengan kontraktor atau penyedia jasa harus mencari tahu apa yang menyebabkan keterlambatan tersebut. Sehingga bisa ditentukan sanksi.
BACA JUGA:Â Bangun Tol dan Bandara, Bappeda Kota Sukabumi Revisi RTRW di 2018
"Iya harus dicari tahu dulu apa penyebabnya, PPK kan engga bisa langsung ngejudge atau buat keputusan atau memberlakan denda kepada penyedia jasa karena telat dari jadwal yang disepakati," akunya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (4/1/2018)
Menurutnya, kelalaian pembangunan tersebut bisa disebabkan karena beberapa faktor. Karena jika dilihat semua proyek dari sisi proses lelang sama sekali tidak ada masalah.
Untuk keterlambatan, Gedung Kesenian penyebabnya ada perdebatan di masyarakat masalah lahan. Tapi pada kegiatan pembangunan, pihak penyedia jasa konstruksi tetap sanggup menandatangani kontrak di akhir tahun. Jadi PPK bisa memberlakukan denda keterlambatan kepada penyedia jasa.
BACA JUGA:Â Pembangunan Bandara di Sukabumi Masih Dalam Proses Pengkajian
"Sepengetahuan saya, untuk GOR Merdeka, keterlambatannya karena bangunan lama belum dirobohkan ketika pembangunan akan dimulai, ya itu pasti menghambat. Penyedia jasa kan butuh waktu buat merubuhkan," paparnya.
Sehingga dalam hal ini, PPK dan penyedia jasa dapat memperpanjang kontrak dan belum diberlakukan denda. Sehingga nanti ketika terjadi keterlambatan dari kontrak yang baru, PPK dapat memberlakukan denda.