Rencana Penghapusan Retribusi Angkot Kota Sukabumi Alot

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Rencana Penghapusan Retribusi Angkot Kota Sukabumi Alot

SUKABUMIUPDATE.com - Rencana Pemerintah Kota Sukabumi, menghapus tarif retribusi bagi angkutan kota (angkot), uji berkala atau uji KIR berkala dan izin trayek, melalui peraturan Wali Kota Sukabumi berlangsung alot.

Hal tersebut lantaran para pengusaha angkutan maupun Organda Kota Sukabumi masih mempertanyakan angkutan online yang masih beroperasi.

BACA JUGA: Sopir Angkot di Sukabumi Mogok, Ini Komentar Pengguna Ojek Online

"Mereka mempertanyakan surat saya dulu seolah-olah saya dihinakan oleh online dan tidak bertindak. Namun saya bilang jangankan Wali Kota, Menteri saja Pergubnya sudah dibatalkan oleh MK. Sehingga tidak punya kewenangan lagi, jadi yang online juga harus diberikan kesempatan untuk berusaha," ujar Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz disela rapat.

Menurut Muraz, saat ini kewenangannya ada di provinsi, bahkan provinsi juga masih bingung untuk mengatur kuota. "Provinsi masih susah mengarut kuota baik ditiap-tiap kota maupun kabupaten dan belum mendapatkan kesepakatan," katanya.

BACA JUGA: Sopir Angkot Demo, Akses Jalan R. Syamsudin Kota Sukabumi Ditutup

Muraz, berharap pada awal bulan ini sudah muncul keputusan Gubernur Jawa Barat terkait kuota online untuk masing-masing daerah. "Kalau sekarang mau ditindak, ya ditindak gimana. Seolah-olah Perwal penghapusan ini tidak menguntungkan mereka," tandasnya.

Pantauan sukabumiudpate.com, saat ini pembahasan Perawal terkait penghapusan retibusi masih berlangsung dimulai Pukul 14.00 WIB. Dalam kesempatan itu hadir juga ketua DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi, Ketua Organda Ferdi dan Ketua KKU.

Berita Terkini