Ribuan Buruh Kecewa, Bupati Sukabumi tak Temui Massa Aksi SPSI dan Milih Kabur

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Ribuan Buruh Kecewa, Bupati Sukabumi tak Temui Massa Aksi SPSI dan Milih Kabur

SUKABUMIUPDATE.com - Ribuan buruh yang tergabung dalam Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), terpaksa harus menelan kekecewaan, karena Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, tidak kunjung menemui peserta demonstran, di depan Alun-alun digital Kota Sukabumi, saat mereka menggelar aksi untuk menyampaikan sejumlah tuntutannya, Kamis (21/12/2017).

Ketua SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon mengatakan, aksi damai menuntut upah sektoral sekaligus solidaritas Palestina ini tidak ada kejelasan, dan bupati malah terkesan kabur dari gedung pendopo, di Jalan Ahmad Yani.

"Hari ini tidak ada kejelasan. Bupatinya kabur dan tidak mau menemui buruh, sebagai rakyatnya," sesal Popon, kepada sukabumiupdate.com, seusai aksi, siang tadi.

BACA JUGA: Dampingi Aksi Buruh SPSI, Polres Sukabumi Kota Terjunkan Seribu Anggota Gabungan

Popon pun mengancam, akan kembali menggelar aksi serupa, pada minggu depan dan dengan tuntutan yang sama, yaitu upah sektoral sepatu dan menolak upah padat karya yang sudah ditetapkan, sehingga penghasilan menurun, sebanyak lima persen.

"Intinya aksi hari ini sia-sia. Audiensi yang disampaikan Kepala Dinas, hanya mengulang kata-kata saja. Tidak menghasilkan apapun dan malah menimbulkan kecewa," ketusnya.

Sementara Kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Kabupaten Sukabumi, Ade Mulyadi mengingatkan, kalau Kepala Dinas ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Bupati untuk melaksanakan sebagian kewenangan bupati, seperti dalam bidang ketenagakerjaan transmigrasi.

BACA JUGA: Tuntut Upah Sektor Sepatu dan Garmen, Ribuan Buruh di Kabupaten Sukabumi Gelar Aksi

"Berarti tidak harus oleh bupati, karena telah mendelegasikan kewenangannya kepada saya, selaku Kepala Dinas. Kalau tidak mampu atau berkaitan dengan kebijakan makro, maka dikembalikan pada bupati. Kalau masih mampu, ya dengan Kepala Dinas,” tandas Ade, dalam kesempatan berbeda.

Berkaitan dengan Upah Mimimun Kabupaten (UMK), lanjut dirinya, sudah selesai, tidak ada masalah. “Berkaitan dengan usulan dari sarikat pekerja, agar adanya upah sektor, kita sudah membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi. Siap tertib aturan dan dapat dilaksanakan,” sampainya.

Dengan dibentuknya tim pengkajian produktivitas perusahaan, sambung Ade, supaya faktual dan benar-benar perusahaannya layak dijadikan sektor unggulan. "Untuk terbentuknya upah sektor itu harus ada asosiasi pengusaha sektor juga," imbuhnya, seraya mengingatkan.

BACA JUGA: GSBI Kabupaten Sukabumi Tuntut UMS Sepatu

Sedangkan yang berwenang membentuk asosiasi sektor itu, tambah Ade, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk mendorong kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), agar memfasilitasi pengusaha sektor.

"Janji Apindo pada Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi, November lalu. Sementara Apindo meminta pertengahan Desember. Namun sampai saat ini belum membentuk asosiasi pengusaha sektor itu. Ketika kita undang saja, Apindo selalu tidak hadir," bebernya.

Berita Terkini