SUKABUMIUPDATE.com – Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Asep Tajul mengiyakan pemanggilan terhadap salah seorang Anggota DPRD Kota Sukabumi, dari Fraksi PKS, berinsial AG oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, benar ada surat pemanggilan oleh KPK, sebagai saksi YWA (Politikus PKS)," ujar Asep, kepada sukabumiupdate.com melalui chat WhatApps, Kamis (2/11/2017) malam.
Namun, kata Asep, belum dilakukan pemeriksaan, karena yang bersangkutan baru pulang dari luar kota, kegiatan dewan. "Seharusnya memang hari ini (Kamis ini-red) dipanggil. Tapi, suratnya juga memang baru diterima," terangnya.
BACA JUGA: Gelar Lintas Alam, DPD PKS Kota Sukabumi Bidik Pemilih Pemula
Seperti diketahui, YWA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan, pada Kementerian PUPR di Maluku, dan Maluku Utara, bersama politikus PKB, MZ.
YWA diduga menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng alias Aseng, sebesar Rp4 Miliar, untuk mengatur jalannya dana aspirasi DPR, dalam proyek pembangunan ruas jalan milik Kementerian PUPR di daerah Maluku, dan Maluku Utara.
Atas perbuatannya, YWA disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.