SUKABUMIUPDATE.com - Tidak tangung-tanggung, dalam jumpa pers siang tadi Satrekrim Polres Sukabumi merilis tiga kasus kejahatan seksual pada anak yang berhasil mereka ungkap, dalam beberapa kasus bahkan korban dan pelaku masih memiliki hubungan dekat, kamis (12/10).
Menurut Kepala Satuan Reserse dan kriminal (kasatreskrim) Polres Sukabumi, AKP Dhoni Erwanto kepada sukabumiupdate.com mengungkapkan," Para pelaku merupakan orang dekat yang kenal dengan para korban," Dhoni menjelaskan.
BACA JUGA:Â Miris, Selama 2017 Kasus Pencabulan Dibawah Umur di Kabupaten Sukabumi Meningkat
"Satu pelaku dengan inisial PJ (55) warga Cikoang RT03/9, Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, merupakan ayah tiri korban, sementara pelaku US (5) warga kampung Neglasari, RT 03/20, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri, sedangkan pelaku BL (20) Warga Ciseupan, RT 03/04, Desa/Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi terhadap RY (15 tahun) melakukan tindakan cabul terhadap adik ipar temannya sendiri," beber dhoni.
Para Pelaku terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap korban dibawah umur, untuk itu para pelaku akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. "Mereka terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dengan modus mengancam para korban agar mengikuti kemauan tersangka," tutupnya.Â