Sidang Kasus Pembakaran, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai JPU Cibadak Kabupaten Sukabumi Tidak Konsisten

Sukabumiupdate.com
Rabu 02 Agu 2017, 11:32 WIB
Sidang Kasus Pembakaran, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai JPU Cibadak Kabupaten Sukabumi Tidak Konsisten

SUKABUMIUPDATE.com – Sidang kasus pembakaran yang membuat Rengga Kasandra(25 tahun) warga kampung inggris Sukakaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat meninggal dunia, kembali digelar Pengadilan  Negeri (PN) Cibadak, Rabu (2/8/2017).

Agenda sidang kali ini pembacaan duplik dari dari kuasa hukum terdakwa. Dalam pembacaan Duplik itu, Ari Aprianto, kuasa hukum ketiga terdakwa MRS, AS dan HF, keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berubah-ubah.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Pengacara Terdakwa, Soal Kasus Pembakaran Pemuda di Sukaraja Kabupaten Sukabumi

“Kami sangat keberatan atas tuntutan JPU. Saya menilai JPU tidak konsisten dalam menuntut terdakwa. Tuntutan JPU berubah-ubah. Sidang ditunda supaya hakim bisa berpikir pada saat memimpin sidang putusan yang akan berlangsung 16 Agustus mendatang ,” terang Ari Aprianto kepada sukabumiupdate.com.

BACA JUGA: Keluarga Rengga Korban Pembakaran di Sukaraja Kabupaten Sukabumi Sesalkan Tuntutan JPU Ringan

Sementara Syaiful Rahman, kuasa hukum keluarga Rengga mengapresiasi perubahan tuntutan JPU yang semula menuntut para terdakwa ringan.

"Sebelumnya ada perubahan replik yang diajukan JPU yang telah melakukan kewajiban untuk menegakan hukum seadil-adilnya," kata Syaiful Rahman.

Berita Terkini