SUKABUMIUPDATE.com – Seorang pemuda bernisial GA (24) asal Pemalang, Jawa Tengah, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Saareskrim) Polsek Parungkuda, dari sebuah penginapan dibilangan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (2/8/2017).
Pemuda itu ditangkap karena mengedarkan uang palsu alias upal. Dari tangan tersangka, polisi menyita 27 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kini, GA masih menjalani menjalani pemeriksaan di Polsek Parungkuda.
BACA JUGA:Â Beredar Uang Mainan Rp10 Ribu, Pedagang Kota Sukabumi Resah
Kapolsek Parungkuda Komisaris Polisi Nusirwan, menyampaikan penangkapan itu dilakukan atas laporan warga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga pengejar GA ke Cikarang, Bekasi.
“Setelah kami pancing, akhirnya GA berhasil kami bekik di sebuah penginapan di wilayah Cicurug,†terang Nursiwan.
BACA JUGA:Â Jelang Ramadhan Uang Palsu Beredar di Pasar Cibadak Kabupaten Sukabumi, Pedagang Bumbu Jadi Korban
Modus yang digunakan tersangka dalam mengedarkan upal itu, membelanjakan upal ke warung kecil dan jual-beli handpone secara online.
Bayu mengungkapan masih masih melakukan pengembangan terhadap kasus upal tersebut, guna mengungkap jaringan peredaran upal lainya.