SUKABUMIUPDATE.com - Dua pemuda warga Kecamatan Palabuhanratu kabupaten Sukabumi, diamankan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, karena kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering.
"Dari tangan kedua tersangka ini kami menyita empat paket kecil narkotika jenis daun ganja kering, satu paket kecil narkotika jenis daun ganja kering, satu kertas pahpir merek Mars Brand, satu buah kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja kering," ujar Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Syahduddi, kepada sukabumiupdate.com, Senin (5/6).
BACA JUGA:Â Miliki 10 Paket Ganja, Acil Warga Ciheulang Tonggoh Kabupaten Sukabumi Diringkus Polisi
Selain itu, lanjut Sayhduddi, turut diamankan dua paket sedang narkotika jenis daun ganja kering dan empat paket kecil narkotika jenis daun ganja kering, dua unit handphone, lima paket kecil narkotika jenis daun ganja kering, satu buah tas gendong dan berat barang bukti seluruhnya 315,2 gram
Penangkapan kedua tersangka tersebut, kata Syahduddi, dilakukan pada hari kamis sekitar pukul 14.30 WIB di Kampung Jembatandua RT 04/24, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA:Â Miliki Ganja Kering, Warga Cibadak Kabupaten Sukabumi Diringkus Polisi
"Kedua tersangka yakni Agung (24) warga Kampung Neglasari II RT 03/33, serta Robi Darwis Sastra Putu (25), warga Kampung Jambatandua RT 02/24, keduanya warga Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.Â
"Dengan adanya kejadian tersebut baik pelaku maupun barang bukti selanjutnya diamankan oleh pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.