SUKABUMIUPDATE.com - Mediasi alot antara petani Desa Pasirdatar Indah dan Desa Sukamulya, Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi dengan PT Surya Nusa Nadicipta (SNN) yang difasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi di Pendopo Negara, berujung pembentukan tim kecil untuk melakukan sosialisasi dan pengukuran lahan.
"Hasil dari mediasi tadi kesimpulannya bahwa kita akan membuat tim kecil untuk melakukan sosialisasi dan juga pengukuran lahan yang terkena dampak pembuatan jalan poros termasuk penghitungan ganti rugi. Ada sekitar 50 warga terkena dampak pembanguna jalan yang akan dibangun PT SNN," ungkap Humas PT SNN Indah Permata S, kepada sukabumiupdate.com, Selasa (16/5) sore, usai mediasi.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri mengatakan, pemerintah hanya memfasilitasi kedua belah pihak guna mencari win-win solution. "Kesimpulan hari ini, akan dibentuk tim kecil untuk mengecek kelokasi besok yang di harapkan menguntungkan kedua belah pihak," ungkap Iyos.
BACA JUGA:
Sengketa HGB Pasirdatar Indah Kabupaten Sukabumi, SPI Minta Bupati dan Gubernur Turun Tangan
Adukan Konflik HGB PT SNN, Petani Pasirdatar Indah Kabupaten Sukabumi Datangi Staf Presiden
ATR/ BPN Kabupaten Sukabumi: Lahan Pasirdatar dan Sukamulya Secara Hukum Dikuasai PT SNN
Untuk tim sendiri lanjut Iyos,diambil dari perwakilan Pemda, Camat, unsur Kepolisian, kelompok masyarakat, pengusaha dan Kepala Desa Pasirdatar Indah serta Kepala Desa Sukamulya.
Seperti diketahui, PT SNN merupakan pemegang sah HGB dari luas tanah sekitat 320 hektar di Desa Pasirdatar Indah dan Desa Sukamulya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. "HGB akan berakhir di tahun 2024 dan rencananya PT SNN akan mengembangkan agrowisata di kawasan tersebut,†kata Iyos.
Sementara perwakilan petani, Bubun Kusnadi Kecamatan Caringin, membenarkan bahwa besok akan dibentuk berdasarkan kesepakatan mediasi.
"Awalnya memang sepuluh orang dari perwakilan yang terkena imbas pembangunan jalan tidak setuju. Namun sesuai dengan arahan Sekda, besok tim akan sosialisasi pengukuran dan ganti rugi lahan seluas tiga kilometer dengan lebar enam meter,†kata Bubun.Â