SUKAUMIUPDATE.com – Seorang copet wanita dengan modus berpura-pura menjadi pembeli, TA (37), warga Kampung Bojongkoneng RT 05/02, Desa Purwasati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Cicurug, dari Pasar Kamisan (Sarkem) Cicurug, Jumat (14/4).
Menurut Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Cicurug Inspektur Satu (Iptu) Muhlisin, penangkapan berawal dari laporan Hestiawati (26) warga Kampung Pacantilan RT 01/08, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, yang mengaku kehilangan dompet berisi uang tunai sebesar tiga juta rupiah dan surat berharga lainnya, saat berbelanja di sebuah toko kosmetik di Blok C No 48 Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug.
“Kejadiannya terjadi Kamis (13/4) kemarin. Kami kemudian mengarahkan anggota untuk mengembangkan kejadian itu, dan melakukan pengintaian. Berbekal rekaman closed circuit television (CCTC) kami berhasil mengidentifikasi pelaku,†ujar Muhlisin kepada sukabumiupdate.com, Jumat 14/4).
BACA JUGA:
Lima Pengunjung Job Fair Kota Sukabumi Kecopetan
Waspada Maling Spesialis Siang Hari Incar Perumahan di Kota Sukabumi
Mahasiswa Ini Sudah Delapan Kali Maling Motor di Sukabumi
Saat melihat pelaku berada di Sarkem, polisi langsung menggelandang tersangka ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Cicurug.Â
Dihadapan penyidik, TA sempat membantah sebagai pelaku pencopetan. Namun ketika hasil rekaman CCTV diperihatkan, wanita itu tidak dapat mengelak.
Dalam menjalankan aksinya, kata Muhlisin, TA berpura-pura sebagai pembeli. Saat korban lengah, pelaku dengan cepat menggondol dompet korbannya dan langsung meninggalkan lokasi.Â
Guna pengembangan lebih lanjut, TA terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Cicurug. Wanita paruh baya ini dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun kurungan.