Kejari Kota Sukabumi Tunggu Putusan Banding Dua Terdakwa Perkara Korupsi LPDB

Selasa 28 Februari 2017, 10:46 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi masih menunggu hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat terhadap vonis dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh kepengurusan Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Kohippi).

Pengajuan banding dilakukan karena dakwaan JPU Kejari Kota Sukabumi terhadap MA (Ketua Kohippi) dan AR (Manajer Operasional Kohippi) dimentahkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

"Memori bandingnya sudah kita serahkan. Kita tunggu hasil putusan banding dari PT (Pengadilan Tinggi-red). Alasan banding itu sendiri karena dakwaan tak sesuai dengan pasal yang kita didakwakan," terang Kajari Kota Sukabumi, Raja Ulung Padang.

Perkara yang menyeret ketua dan manajer operasional Kohippi Kota Sukabumi itu karena keduanya terindikasi terlibat dugaan penyelewengan penyaluran pinjaman modal kerja dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUKM) yang diterima Kohhipi Sukabumi pada 2012 lalu senilai Rp5 miliar.

BACA JUGA:

Dilaporkan ke Kejari, Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Sukabumi Tantang Somasi Cek Lapangan

Somasi Laporkan Dugaan Tipikor Dinas Pertanian dan Peternakan ke Kejari Kabupaten Sukabumi

Kejari Kabupaten Sukabumi Ungkap Modus Kades Selewengkan DAD dan ADD

Pada persidangan, JPU Kejari Kota Sukabumi menuntut kedua terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1991 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjaranya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. 

Namun vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan kedua terdakwa dengan pasal 3 ayat UU RI 31/1999 dengan ancaman hukuman minimalnya 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Jaksa menutut dengan pasal 2, sementara hakim berpendapat itu pasal 3. Kita tak sependapat dengan hakim (Pengadilan Tipikor-red)," tegas Raja.

Pada Senin (2/1) lalu, sidang putusan kedua terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor di Bandung. Terdakwa MA divonis majelis hakim selama tiga tahun penjara. Sedangkan terdakwa AR dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

"Untuk yang lainnya, mungkin masih dalam rangkaian Kohippi. Kita sedang proses pemberkasan sekretaris dan bendaharanya. Insha Allah pekan depan selesai (pemberkasannya). Nanti langsung kita limpahkan," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life28 April 2024, 23:24 WIB

7 Trik Jitu Move On dari Mantan Pacar, Ini yang Bisa Kamu Lakukan!

Putus cinta adalah salah satu momen paling sulit dalam kehidupan, terutama ketika harus melepaskan mantan pacar yang pernah kita cintai dengan sepenuh hati.
Ilustrasi putus cinta. | Sumber Foto: pixabay/oppy77
Life28 April 2024, 23:17 WIB

6 Cara Memiliki Mental Kuat agar Tahan Banting dan Tidak Direndahkan Orang Lain

Memiliki mental kuat sangat dibutuhkan dalam hidup supaya tahan banting dan tidak mudah direndahkan oleh orang lain.
Ilustrasi. Cara memiliki mental kuat. | Sumber foto : Pexels/Andrea Piacquadio
DPRD Kab. Sukabumi28 April 2024, 23:12 WIB

Soroti Isu Pungli di PT GSI Sukabumi, DPRD Kritik Program Disnakertrans Tak Efektif

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar angkat bicara terkait isu pungli di GSI Cikembar.
Warga sempat blokade jalan cikembar, sebagai bentuk protes praktik pungli tenaga kerja di PT GSI (Sumber : SU/Ibnu)
Life28 April 2024, 22:12 WIB

Ini 5 Sikap Sabar yang Membuat Anda Hidup Damai Setiap Hari

Sikap sabar akan membantu setiap orang lebih merasakan kedamaian dan ketenangan dalam hidupnya.
Ilustrasi. Sikap sabar yang membuat damai. | Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi28 April 2024, 22:07 WIB

Dihuni Nenek dan Cucu, Rutilahu di Surade Sukabumi Nyaris Roboh Akibat Gempa Garut

Rutilahu yang dihuni nenek dan cucu di Surade Sukabumi nyaris roboh akibat gempa Garut M6,2.
Kondisi rutilahu yang nyaris roboh akibat diguncang gempa laut Garut. (Sumber : Istimewa)
Life28 April 2024, 21:30 WIB

Sembunyi Saat Bertemu Orang Baru, Kenali 7 Perilaku Umum Anak Usia 2 Tahun

Anak usia dua tahun menunjukkan emosinya dengan cara yang cukup aneh. Pelajari cara memecahkan kode tujuh perilaku umum balita.
Ilustrasi. Perilaku umum anak 2 tahun. Sumber : Freepik/@freepik
Bola28 April 2024, 21:22 WIB

Kapolres Sukabumi Ajak Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan, Ini Lokasinya

Dukung Timnas masuk Final, Polres Sukabumi gelar nobar semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan.
Timnas Indonesia U-23 lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 usai kalahkan Korea Selatan. (Sumber : Dok. AFC)
Life28 April 2024, 21:00 WIB

10 Kebiasaan Positif yang Membuat Anda Dihargai Orang Lain

Ayo Lakukan Sederet Kebiasaan Positif Berikut yang Bisa Membuat Hidupmu Dihargai oleh Orang Lain.
Ilustrasi. Kebiasaan Positif yang Membuat Seseorang Dihargai oleh Orang Lain. (Sumber : Pexels/HuyPhan)
Life28 April 2024, 20:30 WIB

Tanggapi Segera, Begini 10 Cara Untuk Menghentikan Balita yang Suka Menggigit

Balita seringkali menggigit jika mereka merasa marah, tidak nyaman, hingga mengekspresikan perasaannya. Namun jangan dibiarkan dan hentikan dengan cara ini.
Ilustrasi. Tips menghentikan balita yang suka menggigit. Sumber : Freepik/@kreasi orang
Life28 April 2024, 20:04 WIB

7 Rutinitas Sederhana yang Bisa Menenangkan Hati Serta Pikiran Lebih Rileks dan Damai

Beberapa rutinitas rupanya bisa digunakan sebagai media menenangkan hati dan pikiran dari potensi kegelisahan, stres dan lain sejenisnya.
Ilustrasi. Rutinitas yang menenangkan pikiran. | Sumber foto : Pexels/Sound On