SUKABUMIUPDATE.com - Polisi akan segera menetapkan tersangka kasus kecelakaan Mitsubishi Xpander menabrak angkot yang menewaskan 3 orang di Jalan RA Kosasih, Sukabumi.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota IPDA Jajat Munajat menyatakan tahapan penentuan tersangka sudah hampir selesai. Saat ini, kata Jajat, pihak kepolisian menunggu uji kelayanan fungsional mesin Xpander dari pihak Mitsubishi yang akan dilaksanakan besok, Selasa, 27 September 2022.
Baca Juga :
“Insyaallah besok kita sudah tetapkan karena beberapa kelengkapan ataupun persyaratan yang kita butuhkan sudah mengarah ke hal tersebut [tersangka], tinggal satu lagi, besok adalah keterangan dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Mitsubishi Jakarta,” ujar Jajat, Senin (26/9/2022).
Lebih lanjut, Jajat menyatakan Dinas Perhubungan sudah melakukan ramp check terhadap kendaraan Xpander. Ramp check, yang dilakukan Dishub lebih kepada onderdil kemudian bagian-bagian lain yang sifatnya fisik dan semuanya dinyatakan berfungsi baik.
Hanya ada satu bagian yang tidak bisa dideteksi fungsinya oleh Dishub yaitu sensor rem kendaraan. Untuk sensor, kata Jajat yang bisa memeriksanya adalah ATPM. “Ini yang bisa membuktikan hanya dari pihak Mitsubishi karena mempunyai alatnya” ujarnya.
Apabila sudah didapatkan keterangan dari pihak ATPM, maka akan dilanjutkan ke penetapan tersangka.
"Setelah itu kita akan tetapkan saudari EH [sopir Xpander] mungkin ke tingkat penetapan sebagai tersangka. Saat ini masih penyelidikan tahap akhir, besok Insya Allah kita sudah masuk ke tahap penyidikan," kata Jajat.
Setelah penetapan tersangka, polisi akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Sebab TKP kecelakaan yang terjadi pada Kamis, 22 September 2022 terjadi di daerah Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Menurut Jajat dalam kasus kecelakaan ini tersangka dijerat pasal 310 ayat 3 dan 4.