TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

BPJAMSOSTEK Sukabumi Berikan Santunan untuk Pekerja Mandiri

Jumat 8 Jul 2022, 14:26 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Intelijen Negara (BIN) Kabupaten Sukabumi mengadakan vaksinasi untuk masyarakat sekitar di depan Gerai Dekranasda Sukabumi Craft Center, Cisaat, pada Kamis, 7 Juli 2022.

Acara tersebut dihadiri istri Bupati Kabupaten Sukabumi yang juga Ketua Dekranasda Kabupaten Sukabumi, Yani Jatnika Marwan. Yani mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh BIN dalam upaya percepatan vaksinasi di Kabupaten Sukabumi.

“Sangat membantu sekali, terima kasih kami ucapkan kepada BIN atas segala bentuk upaya percepatan vaksinasi ini. Semoga segera terwujud herd immunity masyarakat Sukabumi. Setelah vaksin, masyarakat akan terlindungi dan aman saat melaksanakan aktivitasnya. Semoga kita terus bisa bekerja sama dengan BIN mewujudkan keamanan dan terjaganya kesehatan masyarakat,” kata Yani.

Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis santunan kematian dari BPJAMSOSTEK Sukabumi untuk ahli waris almarhum Bapak Nani, pemilik warung sembako di Kampung Sedamukti, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Sarah Eliyah selaku ahli waris sangat bersyukur atas santunan kematian yang diterima. Awalnya dirinya tidak mengetahui bahwa almarhum ayahnya mengikuti program BPJAMSOSTEK.

“Saya enggak nyangka akan dapat santunan sebesar ini dari BPJAMSOSTEK. Uang ini sangat bermanfaat bagi keluarga (ahli waris) untuk mengurus segala kewajiban almarhum semasa hidupnya,” ujar Sarah.

Pps Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sukabumi Deni Pane mengucapkan terima kasih kepada BIN Daerah Jawa Barat karena telah memberikan ruang bagi BPJAMSOSTEK untuk sosialisasi manfaat program dan simbolis penyerahan santunan untuk pekerja mandiri atau informal.

“Tujuan kita sama, yakni sama-sama memberikan perlindungan. BIN memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui kegiatan vaksinasi dan kita mensosialisasikan program untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur Deni.

Baca Juga :

Seperti yang diketahui, BPJAMSOSTEK telah lama melindungi pedagang, nelayan, pengemudi ojek, atau pekerja mandiri lainnya. Mereka mendapatkan manfaat dan perlindungan yang sama dengan pekerja formal. Para pekerja mandiri masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran mulai dari Rp 16.800.


Halaman :
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini