SUKABUMIUPDATE.com - Program pembebasan administratif bagi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke 2, serta pembebasan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diapresiasi warga. Program ini mendapat respon positif dari wajib pajak di kantor Samsat Palabuhanratu.
Seperti diungkapkan Aris Munandar (22 tahun) warga Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (27/7/2018).
BACA JUGA: <!-- [if gte mso 9]><xml>
"Saya sudah kelewat jatuh tempo satu minggu, tapi ko bayar nya murah tidak ada denda pajak nya."
Dengan adanya program ini, Aris mengaku terbantu karena tidak harus membayar denda jatuh tempo, yanh sering kali jadi alasan untuk tidak bayar pajak.
"Mudah mudahan tahun depan ada lagi program seperti ini, jadi bayar pajak tidak mahal lagi," pungkasnya.
Sementara warga lainnya, Suwanda (42 tahun) asal Kecamatan Cisolok menambahkan sejauh ini pelayanan samsat palabuhanratu terhadap wajib pajak sangat baik.
"Alhamdulillah, dulu sebelum bayar sempat dihantui rasa takut biaya yang sangat mahal, senang dan cukup terbantu lantaran ada biaya yang harus dibayar tapi digratiskan, Kasirnya ramah ramah, pelayanan nya bikin nyaman, terimakasih samsat Palabuhanratu," ujarnya singkat.

