Garmen Tunggak Gaji Buruh di Cikembar Sukabumi Dipastikan Perusahaan Bodong

[object Object]
Rabu 30 Mei 2018, 12:40 WIB
Garmen Tunggak Gaji Buruh di Cikembar Sukabumi Dipastikan Perusahaan Bodong

SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Lina Evlin Marlina menyebut perusahaan garmen CV Berkah Alam Saribumi (BAS) tak berizin. Perusahaan yang berlokasi di Kampung Bojong, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar tersebut disinyalir bodong. 

Hal tersebut diungkapkan Lina saat menemui massa mahasiswa di Pendopo Kabupaten Sukabumi. CV BAS tidak memiliki izin usaha.

BACA JUGA: Klarifikasi Sekretaris Disnaskertrans Kabupaten Sukabumi Soal TKA Ilegal di PT Cijambe Indah

"Memang CV BAS ini tak berizin," ujar Lina kepada sukabumiupdate.com, Rabu (30/5/2018).

Lina menegaskan, pihaknya tidak mengetahui keberadaan garmen CV. BAS yang belakangan diketahui mempekerjakan buruh sebanyak 600 orang. Pihaknya tidak pernah menerima laporan apapun terkait aktivitas CV BAS.

Secara prosedural, kata Lina, izin pabrik garmen dengan jumlah buruh sebanyak itu harus diurus di dinas terkait di Pemprov Jabar. Kendati demikian, laporan tersebut pun harus melalui instansi dinas terkait di kota dan kabupaten.

"Agar hal sepura tak terjadi lagi, butuh peran seluruh elemen masyarakat. Termasuk aparat di wilayah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah buruh CV BAS melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menuntut pembayaran upah yang ditunggak perusahaan.

Buntut dari peristiwa ini, jajaran pimpinan CV BAS diamankan di Polres Sukabumi. Selain menunggak pembayaran upah, CV BAS juga menunggak uang katering.

Berita Terkini