JHT Baru Cair saat 56 Tahun, Kemnaker: Sudah Sesuai Prinsip Perlindungan Jangka Panjang

Minggu 13 Februari 2022, 22:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri menjelaskan, program Jaminan Hari Tua (JHT) dibuat berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib yang bertujuan untuk menjamin peserta.

Mengutip dari tempo.co, penerimaan uang peserta, kata Indah, diberikan ketika memasuki masa pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Ia mengatakan, prinsip tabungan wajib yang dimaksud adalah bahwa manfaat JHT berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. 

“Dengan dasar tujuan dan prinsip tersebut, maka program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang,” kata Indah dalam siaran pers pada Sabtu, (12/2/2022) lalu. 

Baca Juga :

Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, SPSI Sukabumi: Yang Kena PHK Muda Gimana?

Namun meskipun UU SJSN bertujuan melindungi di hari tua, cacat total tetap, atau meninggal dunia, menurut Indah, ketika peserta membutuhkan, maka peserta bisa mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT.

Indah menjelaskan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan jika peserta sudah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT.

Besaran manfaat dari JHT yang bisa diambil pun 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen manfaat JHT untuk keperluan lain sebagai persiapan masa pensiun. PP itu menetapkan masa pensiun adalah usia 56 tahun.

“Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dan perlindungan tersebut tidak akan tercapai,” tuturnya.

Merujuk dasar tersebut, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Indah juga menuturkan, bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Peserta juga mendapat jenis program jaminan sosial lain, seperti program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang manfaatnya terdapat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Selain JHT, peserta akan memperoleh manfaat JKP dalam jangka waktu 6 bulan. 

"Peserta juga mendapatkan peluang selama usia produktifnya tersebut untuk mendapatkan kesempatan klaim manfaat JKP sebanyak 3 kali,” ujar Indah.

Sumber: tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Sukabumi02 Mei 2024, 13:52 WIB

Rumah Panggung Ambruk Milik Janda Di Kalibunder Sukabumi Akan Dibangun Swadaya

Rumah tidak layak huni, milik seorang janda dengan dua orang anak perempuan, di Kampung Cisaat Desa Cimahpar, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi ambruk karena konsidinya sudah reyot.
Forkopimcam Kalibunder dan tagana saat cek lokasi | Foto : Ragil Gilang
Jawa Barat02 Mei 2024, 13:47 WIB

Silaturahmi LP3H EWI Jawa Barat dengan Satgas Halal Kemenag RI Provinsi

LP3H EWI Provinsi menyampaikan rencana kerja secara umum dan berharap kiprahnya dapat berkontribusi positif bagi suksesnya WHO24 khususnya di Provinsi Jawa Barat.
Pengurus LP3H EWI Provinsi Jawa Barat bersilaturahmi ke Satgas Halal Kemenag RI Provinsi Jawa Barat. | Foto: Istimewa
Internasional02 Mei 2024, 13:46 WIB

Dunia Heboh Vaksin Covid-19 Picu Kematian, Gugatan Class Action untuk AstraZeneca

Media massa dunia sejak beberapa hari terakhir dihebohkan dengan kabar penyakit langka yang dipicu oleh vaksin covid-19.
dokumentasi program vaksinasi covid-19 di Kota Sukabumi (Sumber: istimewa)
Life02 Mei 2024, 13:30 WIB

7 Kunci Selalu Sabar dan Tegar dalam Menghadapi Cobaan Hidup, Ini Caranya!

Menghadapi masalah dengan sabar dan tegar merupakan keharusan sebagai hamba yang beriman. Ini dapat membantu melegakan pikiran dan menenangkan jiwa.
Ilustrasi. Cara agar selalu sabar menghadapi cobaan hidup. Sumber foto : Pexels/ArinaKrasnikova
Arena02 Mei 2024, 13:29 WIB

Suci Aulia Asal Kota Sukabumi Gagal Seleksi Liga Voli Korea, Gaji Rp1,94 M Melayang

Jika terpilih, Aulia Suci Nurfadila dan Yolla Yuliana sebagai pemain pertama kali dikontrak berhak atas gaji sebesar Rp 1,94 miliar atau US$ 120 ribu. Namun, keduanya gagal.
Suci Aulia Nurfadila, Pemain Bola Voli asal Kota Sukabumi | Foto : Instagram @auliasuciii21
Sukabumi02 Mei 2024, 13:09 WIB

Dicekik, Disodomi dan Dibunuh! Fakta Tewasnya Bocah Laki-laki di Kadudampit Sukabumi

Korban pergi ke rumah H bersama temannya yang lain dan terduga pelaku.
Konferensi pers kasus tewasnya bocah laki-laki berinisial MA (7 tahun) asal Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/5/2024) di Mapolres Sukabumi Kota. Polisi memperlihatkan barang bukti. | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat02 Mei 2024, 13:00 WIB

Diabetes Bukan Akhir Segalanya: 5 Cara Mengelola Gula Darah Tinggi untuk Hidup Sehat

Mengelola gula darah tinggi sangat penting bagi penderita diabetes untuk mencegah komplikasi serius.
Ilustrasi - Mengelola gula darah tinggi sangat penting bagi penderita diabetes untuk mencegah komplikasi serius. (Sumber : Freepik.com).
Life02 Mei 2024, 12:30 WIB

6 Tipe Orang Tua yang Bijaksana dalam Mendidik Anak, Kamu Termasuk?

Menjadi orang tua terkadang ada yang bijak ada yang tidak sama sekali. Akibatnya, ada pengaruh langsung yang berdampak terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak.
Ilustrasi. Orang tua yang bijak mendidik anak. Sumber foto : Pexels/ Kevin Malik
DPRD Kab. Sukabumi02 Mei 2024, 12:23 WIB

DPRD Sukabumi Kaget Soal Kabar Pemutusan Layanan Kesehatan Warga Miskin

Kabar ini juga direspon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana.
Layanan kesehatan di Sukabumi dengan program bantuan untuk warga miskin dan tak mampu (Sumber: istimewa)
Bola02 Mei 2024, 12:00 WIB

Prediksi Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U-23 2024

Indonesia akan menghadapi Irak di perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024.
Indonesia akan menghadapi Irak di perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024. (Sumber : X@TimnasIndonesia).