KPK tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Kasus Suap

Kamis 06 Januari 2022, 19:26 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka suap usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022). Pria yang akrab disapa Pepen itu diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

"Penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (6/1/2022).

Menurut Firli, Rahmat Effendi juga menarik pungutan ke sejumlah pegawai. "Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada pemerintahan Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi," ujar Firli.

Pungutan tersebut diterima langsung oleh Rahmat Effendi. Pungutan itu, lanjut Firli, dipergunakan untuk kegiatan operasional Rahmat Effendi.

"Pungutan juga uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh MY (Lurah Jatisari) yang pada saat dilakukan tangkap tangan tersisa uang sejumlah Rp 600 juta," jelasnya.

Baca Juga :

OTT di Kota Bekasi, KPK Dikabarkan Tangkap Wali Kota Rahmat Effendi

Selain itu, Rahmat Effendi juga menerima sejumlah uang dari proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

"Di samping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di pemerintahan Kota Bekasi. R diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari A (Direktur PT ME) melalui MB (Sekretaris Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi)," lanjut Firli.

Firli memastikan ada 14 orang yang diamankan OTT di Kota Bekasi tersebut. Ke-14 orang selain Rahmat Effendi yaitu terdiri dari kepala dinas hingga makelar tanah.

photoKonferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan Walikota Bekasi. - (Tangkapan layar video twitter @KPK_RI)</span

Dari 14 orang itu, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni:

Sebagai pemberi:

1. AA sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);

2. LBM sebagai swasta;

3. SY sebagai Direktur PT KBR dan PT HS; dan

4. MS sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:

5. RE sebagai Wali Kota Bekasi;

6. MB sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;

7. MY sebagai Lurah Jatisari;

8. WY sebagai Camat Jatisampurna; dan

9. JL sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Selanjutnya demi kepentingan penyidikan, lanjut Firli, para tersangka dilakukan penahanan di KPK. Para 9 tersangka ditahan mulai hari ini sampai 25 Januari 2022.

"Penahanan dilakukan di rutan Pomdam atas nama tersangka AA, LBM, SY dan MS. sementara di rutan Gedung Merah Putih, RE, MB, MY, WY dan JL," tambahnya. 

Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022), sekitar pukul 14.00 WIB. Selain Wali Kota, KPK menangkap total 14 orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta.

Dua di antaranya ditangkap pada hari ini, Kamis (6/1/2022).

photoRahmat Effendi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam, usai terjaring OTT. - (Suara.com/Welly Hidayat)</span

Semalam, Rahmat Effendi digiring ke Gedung KPK Merah Putih. Ia, datang sekitar pukul 23.55 WIB. Ketika turun dari mobil berjenis Toyota Innova berwarna hitam, Rahmat dikawal dua anggota polisi.

Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Rahmat ketika memasuki Gedung KPK.

Dalam OTT yang menjaring Rahmat Effendi. Tim Satgas KPK menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah uang.

"Kami amankan bersama sejumlah uang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seperti dilansir dari suara.com, Rabu (5/1/2022) malam.

Koleksi Video Lainnya:

Walikota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK

Kecelakaan di Waluran Sukabumi, Pemotor Hantam Truk Boks

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Nasional03 Mei 2024, 01:02 WIB

Jokowi Teken UU Desa Baru, Kades Dapat Uang Pensiun dan Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa baru, Kades dapat uang pensiun hingga jabat 2 periode.
Ilustrasi Kepala Desa atau Kades. | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat03 Mei 2024, 00:01 WIB

Bahas UHC, Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Monev Implementasi JKN

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman hadiri acara monev Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Bandung.
Sekda Kabupaten Sukabumi didampingi perangkat daerah hadiri acara monev implementasi inpres terkait JKN di Bandung. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi02 Mei 2024, 22:39 WIB

Longsor di Parungkuda Sukabumi, Akses Jalan Desa Langensari Tertutup Dapuran Bambu

Akses jalan Desa Langensari Parungkuda Sukabumi tertutup longsor dapuran bambu.
P2BK bersama sejumlah relawan tengah melakukan penanganan longsor dapuran bambu yang menutup badan jalan di Kampung Sindangsari RT 1/2, Desa Langensari, Parungkuda Sukabumi, Kamis (2/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola02 Mei 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat ke-3 Piala Asia U-23 2024

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Sehat02 Mei 2024, 20:30 WIB

Sulit Tidur dan Sangat Mengganggu! 4 Cara Mengobati Sakit Asam Urat di Malam Hari

Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari.
Ilustrasi - Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari. (Sumber : Freepik.com/DC Studio).
Life02 Mei 2024, 20:15 WIB

6 Minuman yang Bisa Menenangkan Pikiran saat Stres, Cemas dan Galau, Yuk Dicoba!

Sejumlah minuman bermanfaat untuk membantu menenangkan pikiran di saat sedang mengalami stres, cemas dan galau. Patut menjadi rekomendasi sebagai menu harian.
Ilustrasi minuman yang menenangkan pikiran. | Sumber foto : Pexels/Anna Tarazevich