Paradoks Janji Politik Dua Tahun Jokowi - Ma'ruf Amin

Kamis 21 Oktober 2021, 13:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dua tahun sudah pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin berjalan. Berbagai pihak mencatat sejumlah paradoks antara janji politik dan kenyataan pada pemerintahan Jokowi - Ma'ruf.

Pada Pilpres 2019, Jokowi - Ma'ruf di antaranya mengumbar janji soal penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya; perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga; dan pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Berikut catatan-catatan paradoks terkait janji-janji tersebut;

1. Soal Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi

Indonesia Corruption Watch atau ICW menyebut rezim Jokowi - Ma'ruf terus melanjutkan pemburukan pemberantasan korupsi. Setelah menyetujui revisi UU KPK dan memilih pimpinan KPK kontroversial, ICW menyebut babak akhir pelemahan KPK adalah TWK KPK. Diamnya Jokowi dalam kasus ini dinilai memberikan sinyal bahwa Presiden setuju dengan TWK KPK.

"Padahal konsekuensi TWK KPK jelas, berbagai kasus korupsi besar yang sedang ditangani oleh sebagian dari 58 pegawai KPK yang dipecat mandeg, berhenti di aktor lapangan yang telah tertangkap," ujar Peneliti ICW Lalola Easter dalam konferensi pers, Selasa, 19 Oktober 2021.

photoKPK. - (Website KPK)

ICW menilai sejumlah kasus korupsi kakap juga tidak ditindaklanjuti secara serius. Dalam kasus korupsi bantuan sosial yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Batubara misalnya, KPK tidak mengusut dugaan keterkaitan individu-individu lainnya. "Padahal dua politisi PDIP, yaitu Ihsan Yunus dan Herman Hery disebut-sebut dalam kasus tersebut. Hingga hari ini, Harun Masiku yang menyuap anggota KPU RI pun tidak pernah bisa ditemukan," ujar Lalola.

Tata kelola penegakan hukum juga dinilai memburuk. Pada pertengahan Juni tahun 2020 yang lalu, publik dikejutkan dengan kehadiran buronan korupsi, Djoko Tjandra. Kala itu, Joko diketahui masuk ke yurisdiksi Indonesia untuk mengurus permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak lama berselang, Djoko ternyata diketahui bekerja sama dengan sejumlah pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pegawai administratif di Jakarta agar kedatangannya tidak terdeteksi penegak hukum.

Joker, sebutan untuk Djoko Tjandra, dibantu oleh pejabat penting Kepolisian, yakni Kepala Biro Pengawasan PPNS Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dengan menghapus data red notice DJoko.

"Di sini, tampak bahwa integritas anggota Polri masih perlu dibenahi lebih lanjut. Kejaksaan Agung juga menjadi pusat skandal Joker. Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantu Joko dengan menawarkan action plan permohonan fatwa dari Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung agar buronan itu tidak bisa dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan," ujar Lalola.

Ironinya, lanjut dia, pemerintah hanya punya satu kebijakan khusus pemberantasan korupsi, yakni Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres 54/ 2018).

Ada tiga sektor yang menjadi fokus kerja dalam Stranas PK yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Berdasarkan catatan pada website resmi Stranas PK di stranaspk.kpk.go.id, dapat dilihat capaian pada masing-masing fokus masih belum optimal dengan capaian di bawah 50 persen. "Capaian di atas semakin diperburuk dengan ketiadaan mekanisme evaluasi capaian dan kinerja, serta konsekuensi dari tidak tercapainya sejumlah agenda aksi pencegahan korupsi dalam Stranas PK," ujar Lola.

2. Perlindungan dan Memberikan Rasa Aman Bagi Segenap Bangsa

Alih-alih memberikan perlindungan dan rasa aman, pemerintah justru dinilai malah menakuti masyarakat. Kelompok masyarakat menilai pemerintah tak memiliki komitmen dalam menjaga kebebasan sipil.

"Demokrasi hanya menjadi simbol semata tapi tidak dijamin pelaksanaan kebebasannya," kata Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Rivanlee Anandar pada Senin malam, 18 Oktober 2021.

Rivanlee mengatakan, kemunduran demokrasi bisa dilihat dari masifnya penanganan aksi massa dan reaktifnya aparat keamanan dalam merespons kritik, baik secara tindakan maupun lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penegakan hukum pun dinilai cenderung tebang pilih dan mengabaikan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Contoh kekerasan aparat keamanan merespons kritik ini dapat terlihat dari penanganan aksi massa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020, hingga kekerasan polisi membanting mahasiswa yang berdemonstrasi di Tangerang baru-baru ini.

Dalam aksi massa menolak UU Cipta Kerja, Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya ada 43 insiden kekerasan oleh polisi yang terjadi dalam aksi antara 6 Oktober hingga 10 November 2020.

Amnesty juga mendokumentasikan setidaknya ada 402 korban kekerasan polisi di 15 provinsi selama aksi tersebut. Ada 6.658 orang yang ditangkap di 12 provinsi, dan sebanyak 301 dari mereka sempat ditahan dengan jangka waktu yang berbeda-beda, termasuk 18 jurnalis. Kemudian dalam protes secara daring, 18 orang di tujuh provinsi menjadi tersangka atas tuduhan melanggar UU ITE.

3. Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya

ICW menilai kurang lebih dua tahun ini pemerintah gagal menjamin akuntabilitas dan transparansi, terutama dalam penanganan pandemi. Misalnya, ICW menyorot Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pejabat dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN dan menimbulkan adanya biaya yang dikeluarkan tidak dapat digolongkan sebagai kerugian negara.

"Pasal 27 ayat (2) menyatakan pemberian hak impunitas kepada pejabat sehingga tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana karena pelaksanaan tugasnya didasarkan itikad baik. Kekebalan atau impunitas karena merasa bebas dari tuduhan kerugian negara melahirkan celah penyimpangan anggaran penanganan Covid-19," demikian catatan ICW.

Selain itu, ICW juga mencatat buruknya transparansi pemerintah, terutama soal belanja penanganan kesehatan selama pandemi Covid-19.

"Mata dan tangan masyarakat diikat, karena tiada akses yang memadai atas informasi anggaran, baik untuk pengadaan sektor kesehatan, penanggulangan dampak sosial dalam bentuk bansos Covid-19 maupun sektor penegakan hukum atas penyimpangan anggaran Covid-19," tulis ICW.

SUMBER: TEMPO/DEWI NURITA | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life02 Mei 2024, 09:40 WIB

Terapkan Yuk, Berikut 5 Teknik Disiplin Positif yang Patut Dicoba pada Anak

Disiplin positif memotivasi anak untuk membuat pilihan yang lebih baik dengan mengarahkan mereka ke aktivitas yang lebih produktif dan memuji mereka ketika mereka berperilaku tepat.
Ilustrasi teknik disiplin positif. | Foto: Pexels.com/@Jonathan Borba
Inspirasi02 Mei 2024, 09:30 WIB

Loker Human Resources and General Affair Manager di Perusahan Makanan 2024

Berikut Informasi Lowongan Kerja Bidang Human Resources and General Affair Manager di Perusahan Makanan Tahun 2024.
Ilustrasi. Wawancara Kerja. Loker Human Resources and General Affair Manager di Perusahan Makanan 2024 (Sumber : Freepik/Yanalya)
Sehat02 Mei 2024, 09:00 WIB

7 Pengobatan Rumahan untuk Mengatasi Darah Tinggi (Hipertensi), Sehat dan Alami!

Pengobatan rumahan ini sangat efektif untuk mengobati darah tinggi.
Ilustrasi teh hijau - Pengobatan rumahan ini sangat efektif untuk mengobati darah tinggi. | (Sumber : Freepik.com)
Life02 Mei 2024, 08:58 WIB

Harus Dihilangkan, 10 Alasan Tidak Sehat Orang Tua Hindari Mendisiplinkan Anak

Mendisiplinkan anak memang tidaklah mudah dan perlu kerja keras. Namun dengan alasan apa pun, hal itu tetap harus dilakukan.
Ilustrasi alasan tidak sehat mendisiplinkan anak. | Foto: Pexels.com/@Nothing Ahead
Sukabumi02 Mei 2024, 08:50 WIB

Warga Jampangkulon Sukabumi Ditemukan Tewas Tergantung, Keluarga Ungkap Ini

Dugaan bunuh diri ini diketahui ketika istri korban yang berinisial S mencari suaminya.
Jenazah J (59 tahun) saat dievakuasi oleh warga dari lokasi dugaan gantung diri di Desa Tanjung, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 1 Mei 2024. | Foto: Istimewa
Sukabumi02 Mei 2024, 08:24 WIB

Upaya Mitigasi Bencana, DPUTR Rawat 40 Pohon di Kota Sukabumi

Tindakan ini diambil tidak terlepas dari kondisi hujan deras disertai angin kencang.
Kepala Seksi Pertamanan DPUTR Kota Sukabumi Fajar Rahmansyah. | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Sukabumi02 Mei 2024, 08:14 WIB

Kepsek-Orang Tua Ikut Literasi Digital Kemenkominfo dan Disdikbud Kota Sukabumi

Kegiatan bertema bijak berinteraksi di media sosial ini bagian dari program makin cakap digital.
Kemenkominfo bersama Disdikbud Kota Sukabumi pada Senin, 29 April 2024 menggelar kegiatan literasi digital di Gedung Harsa. | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Sehat02 Mei 2024, 08:00 WIB

Boleh Aerobic! 8 Rekomendasi Olahraga yang Aman untuk Penderita Gula Darah

Salah Satunya Boleh Aerobic, Inilah Rekomendasi Olahraga yang Aman untuk Penderita Gula Darah.
Ilustrasi. Aerobic. Rekomendasi Olahraga yang Aman untuk Penderita Gula Darah (Sumber : Pexels/KarolinaG)
Life02 Mei 2024, 07:00 WIB

9 Ciri Seseorang Menyayangimu dengan Tulus, Apakah Dia Melakukannya?

Inilah Sederet Ciri Seseorang Menyayangimu dengan Tulus, Apakah Dia Melakukannya?
Ilustrasi - Ciri Seseorang Menyayangimu dengan Tulus, Apakah Dia Melakukannya. (Sumber : Freepik.com)
Food & Travel02 Mei 2024, 06:00 WIB

9 Langkah Mudah Membuat Air Rebusan Daun Kumis Kucing untuk Menurunkan Gula Darah

Yuk Ikuti Langkah Mudah Berikut untuk Membuat Air Rebusan Daun Kumis Kucing guna Menurunkan Gula Darah.
Ilustrasi - Daun kumis kucing. Foto: Instagram/@kebonmojo