TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

CPNS 2021: Formasi dan Syarat Daftar untuk Lulusan SMA atau SMK

Penulis
Minggu 30 Mei 2021, 06:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akan segera membuka pendaftaran penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021. Dalam seleksi CPNS ini tak hanya untuk sarjana dan diploma tapi juga ada untuk jebolan SMA dan SMK.

Tahun ini seleksi PNS dilakukan melalui tiga kategori, CPNS, sekolah kedinasan, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebutkan, bahwa ada 1.275.387 formasi yang dibutuhkan di tingkat pusat maupun daerah.

Dari sekian banyak formasi yang dibuka, terdapat persyaratan tingkat pendidikan minimal bagi pelamar, di mana mayoritas di tingkat diploma atau sarjana. Akan tetapi beberapa instansi membuka formasi CPNS bagi lulusan SMA atau SMK.

Berikut ini adalah sejumlah instansi yang menyediakan formasi untuk lulusan SMA atau SMK, serta apa saja syaratnya?

Kejaksaan Agung

Untuk lulusan SMA sederajat terdapat 988 formasi di 2 posisi yang dapat diisi, yaitu pengawal tahanan/narapidana dan pengadministrasi penanganan perkara (masing-masing terdiri dari 494 formasi).

Sekolah Kedinasan

Bagi lulusan SMA atau SMK dan sederajat yang ingin melanjutkan karirnya sebagai seorang ASN, mereka juga bisa mendaftar melalui Sekolah Kedinasan. Nantinya, pelamar lulusan SMA, SMK, dan sederajat yang dinyatakan diterima, akan menjalani masa pendidikan khusus di bidang tertentu, dan setelah itu akan otomatis menjadi seorang CASN. Tahun ini, sekolah kedinasan yang ada di bawah 8 Kementerian atau Lembaga telah membuka pendaftaran dengan menyediakan total 8.555 formasi. Namun sampai saat ini rincian formasi resmi CASN 2021 belum dipublikasikan oleh pemerintah, dalam hal ini KemenPAN-RB atau pun Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Syarat CPNS 2021 Lulusan SMA

Selain harus memenuhi persyaratan umum, calon pelamar juga perlu memenuhi persyaratan dokumen administrasi yang ditentukan, antara lain:


Editor
Halaman :
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x