Kapolri Listyo Sigit Larang Media Tayangkan Arogansi Polisi, Ini 11 Ketentuannya!

Selasa 06 April 2021, 13:12 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram soal ketentuan peliputan media massa dalam tindak pidana atau kejahatan kekerasan. Salah satu poinnya, media dilarang menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian.

Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono atas nama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 5 April 2021.

Surat telegram tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat di seluruh Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono membenarkan isi surat telegram tersebut. Ia mengklaim pertimbangan diterbitkannya surat telegram itu yakni untuk memperbaiki kinerja polisi di daerah.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa, 6 April 2021 dikutip dari suara.com.

Berikut 11 poin dalam surat telegram tersebut

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang.

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat03 Mei 2024, 16:30 WIB

9 Tips Mengkonsumsi Makanan Purin untuk Penderita Asam Urat

Yuk Coba Sederet Tips Mengkonsumsi Makanan Purin untuk Penderita Asam Urat Berikut!
Ilustrasi - Daging Ayam. Tips Mengkonsumsi Makanan Purin untuk Penderita Asam Urat. (Sumber : Freepik.com/@mdjaff)
Sehat03 Mei 2024, 16:00 WIB

Begini Cara Mengobati dan Mencegah Serangan Asam Urat yang Sering Kambuh

Asam urat yang sering kambuh terasa sangat menyakitkan dan sangat menganggu aktivitas.
Ilustrasi - Asam urat yang sering kambuh terasa sangat menyakitkan dan sangat menganggu aktivitas. (Sumber : Freepik.com/@ rawpixel.com)
Life03 Mei 2024, 15:30 WIB

Begini 5 Ciri Orang Miskin Banyak Gaya Padahal Keuangan Terbatas

Updaters, Inilah Sederet Ciri Orang Miskin Banyak Gaya Padahal Keuangan Terbatas. Coba Perhatikan Baik-baik!
Ilustrasi. Konsumtif. Ciri Orang Miskin Banyak Gaya Padahal Keuangan Terbatas. (Sumber : Pexels/AlexandraMaria)
Sukabumi03 Mei 2024, 15:21 WIB

Sadisnya Pelajar SMP Sukabumi Ini, 47 Adegan Bunuh dan Sodomi Bocah SD

Kasus tewasnya bocah sd di Cipetir Kadudampit Sukabumi yang tubuhnya ditemukan dengan leher terjerat celana
Rekontruksi penyidikan perkaran pembunuhan disertai tindak asusila bocah sd oleh pelajar SMP di Sukabumi (Sumber: su/awal)
Inspirasi03 Mei 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja di Sukabumi Sebagai Chef/Cook, Cek Disini Kualifikasinya!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja di Sukabumi Sebagai Chef/Cook, Cek Disini Kualifikasinya!(Sumber : Freepik.com/@wirestock)
Sukabumi03 Mei 2024, 14:50 WIB

Rotary Club Berikan Donasi Rp 100 Juta untuk Penyintas Tanah Longsor di Cibadak Sukabumi

Rotary Club International ikut memberikan bantuan kepada para penyintas bencana tanah longsor di Kampung Cibatu Hilir, RT 01 RW 11, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi
Rotary Club International memberikan bantuan kepada korban longsor Cibadak Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Food & Travel03 Mei 2024, 14:25 WIB

Menikmati Lukisan Alam: Meronanya Sunset di Pantai Minajaya Sukabumi

Salah satu daya tariknya adalah hamparan batu karang yang unik dan ombak yang relatif tenang, ditambah saat cuaca bagus menjadi lukisan alam yang indah dengan sunset yang merona.
Sunset di pantai minajaya, Surade Kabupaten Sukabumi Jawa Barat (Sumber: istimewa/kang baban)
Bola03 Mei 2024, 14:15 WIB

Jokowi Minta Timnas Indonesia U-23 Rebut Tiket Olimpiade Paris 2024 di Laga Play-off

Jokowi mengapresiasi perjuangan timnas Indonesia yang berlaga di Piala Asia U-23 2024.
Jokowi mengapresiasi perjuangan timnas Indonesia yang berlaga di Piala Asia U-23 2024. (Sumber : X/@jokowi).
Bola03 Mei 2024, 14:00 WIB

Hadapi Bali United, Bek Persib Alberto Rodriguez Antusias Tatap Championship Series

Alberto Rodriguez antusias hadapi Bali United di Championship Series.
Alberto Rodriguez antusias hadapi Bali United di Championship Series. (Sumber : X@persib)
Sukabumi03 Mei 2024, 13:49 WIB

Disperkim Segera Bangun Tugu Nol Kilometer Kabupaten Sukabumi, Lokasi Mulai Dirapihkan

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) telah memulai melakukan penataan area lokasi yang akan menjadi tempat pembangunan Tugu Nol Kilometer Kabupaten Sukabumi yang berada di Alun-Alun Palabuhanratu.
Penataan area pembangunan tugu nol kilometer Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi