Klasifikasi Miras yang Diatur di RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kamis 12 November 2020, 23:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - DPR RI telah mencantumkan daftar miras yang dilarang melalui Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Melansir Suara.com, dalam RUU tersebut, terdapat klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang untuk memproduksi, menjual dan menyimpan maupun mengonsumsi.

Minuman yang beralkohol terdapat dalam 5 klasifikasi yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol.

Dalam pasal 4 ayat 1, terdapat minuman beralkohol kategori A yang memiliki kadar etanol 1 sampai 5 persen, kategori B yang memiliki kadar etanol 5 sampai 20 persen dan kategori C yakni yang memiliki etanol 20 hingga 55 persen.

Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

  • Minuman beralkohol tradisional
  • Minuman beralkohol campuran atau racikan

Larangan mengonsumsi minuman beralkohol tercantum pada pasal 5, pasal 6, dan pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas. Kepentingan terbatas antara lain:

  • kepentingan adat;
  • ritual keagamaan;
  • wisatawan;
  • farmasi; dan
  • tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Usul RUU Larangan Minol, PKS: Milenial Harus Bijak Konsumsi Alkohol

Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas di Badan Legislasi DPR. Pembahasannya pun mengundang tanya dari publik terkait urgensi RUU Larangan Minol.

Diketahui, RUU Larangan Minol diusulkan oleh tiga fraksi. Masing-masing terdiri dari 18 anggota Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS dan satu anggota Fraksi Partai Gerindra.

Sebagai salah satu pengusul, Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori memberi penjelasan.

Dia mengatakan, keberadaan RUU Larangan Minol ialah untuk mengatur produksi, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol. Menurutnya, aturan mengenai minuman beralkohol yang sudah tertuang di dala KUHP saja tidak cukup. Sehingga diperlukan undang-undang khusus untuk mengatur laju produksi dan distribusi minuman beralkohol.

"KUHP tidak mengatur distribusi dan produksi, hanya ada kaitan dengan konsumsi. Itupun yang berakibat tindakan atau merugikan fihak lain atau mengancam nyawa. Tetapi di RUU ini aka lebih rinci dan terukur," kata Bukhori dihubungi Suara.com, Rabu (11/11/2020).

Bukhori berharap dengan keberadaan aturan terkait larangan minuman beralkohol hal tersebut membawa Indonwsia semakin bermartabat, yakni melalui generasi muda yang dapat lebih bijak dalam penggunaan minuman beralkohol. Mengingat generasi muda merupakan para calon pemimpim Indonesia ke depan.

"Harapannya generasi milenial dan muda kita semakin bijak dalam menggunakan minol. Sehingga keterpurukan moral dapat dihindarkan," kata Bukhori.

Alasan Politisi PPP Getol Perjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal tengah berjuang untuk mengegolkan pengesahan Rancangan Undang-undang atau RUU minuman beralkohol. Ia beralasan, dengan adanya RUU itu, maka akan melindungi masyarakat, khususnya peminum minuman beralkohol.

Untuk diketahui, Illiza merupakan salah satu dari 18 anggota Fraksi PPP di DPR yang menjadi pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Selain PPP, ada dua anggota Fraksi PKS dan satu anggota dari Fraksi Partai Gerindra yang turut mengusulkan.

"RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol," kata Illiza.

"Selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," kata Illiza dalam keterangan tertulis.

Di dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Illiza mengatakan ada poin mengenai larangan bagi umat Islam maupun agama lain untuk memproduksi hingga mengkonsumsi sejumlah kategori minuman beralkohol.

"Sejumlah poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Diantaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukan," tutur Illiza.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi16 Mei 2024, 00:10 WIB

Warga Swadaya Cor Jalan Rusak di Cidahu Sukabumi, Ini Tanggapan PU

Ruas jalan Caringin-Cidahu rusak, warga dan komunitas di Cidahu Sukabumi swadaya perbaiki dengan pengecoran.
Warga dan komunitas di Cidahu Sukabumi swadaya cor jalan rusak. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi15 Mei 2024, 22:50 WIB

Diduga Kesal Sering Dimarahi, Motif Rahmat Tega Bunuh Ibunya di Kalibunder Sukabumi

Polisi mengungkap motif anak bunuh ibu kandung di Kalibunder Sukabumi. Diduga karena pelaku kesal sering dimarahi korban.
Rahmat (25 tahun), Pelaku pembunuhan ibu kandung di Kalibunder Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi15 Mei 2024, 21:09 WIB

Utusan Gyeongsangnam-do Temui Bupati Sukabumi, Program Beasiswa Kuliah di Korsel Berlanjut

Kerjasama Pemkab Sukabumi dan Provinsi Gyeongsangnam-do terkait program beasiswa kuliah di Korsel berlanjut di 2025.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat menerima utusan provinsi Gyeongsangnam-do di Pendopo. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Food & Travel15 Mei 2024, 21:00 WIB

Seafood! 8 Rekomendasi Makanan Laut yang Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Berikut beberapa makanan laut yang relatif aman untuk dikonsumsi oleh penderita asam urat.
Ilustrasi. Seafood Rekomendasi Makanan Laut yang Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat | Foto: Pixabay/ShenXin
Sehat15 Mei 2024, 20:30 WIB

Teri Termasuk 4 Ikan Laut yang Tinggi Purin dan Tidak Aman untuk Penderita Asam Urat

Ikan laut ini sebaiknya dihindari karena kandungan tinggi purin yang tidak aman dikonsumsi penderita asam urat.
Ilustrasi - Ikan laut ini sebaiknya dihindari karena kandungan tinggi purin yang tidak aman dikonsumsi penderita asam urat. (Sumber : Pixabay.com/@Jinhahahaha).
Sukabumi15 Mei 2024, 20:22 WIB

Usai Autopsi, Jenazah Korban Pembunuhan di Kalibunder Sukabumi Dimakamkan

Korban pembunuhan anak kandung dimakamkan di kampung halamannya di Kalibunder Sukabumi.
Puluhan warga, sanak saudara hingga pemerintah kewilayahan setempat mengiri pemakaman jenazah korban pembunuhan anak kandung di Kalibunder Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Life15 Mei 2024, 20:00 WIB

Kenali 8 Ciri Anak Mengalami Stres Karena Sering Dimarahi Orang Tua!

Anak yang stres karena sering dimarahi orang tua mungkin menunjukkan rasa takut atau kecemasan yang berlebihan, terutama terhadap situasi yang terkait dengan orang tua atau lingkungan rumah.
Ilustrasi. Ciri Anak Mengalami Stres Karena Sering Dimarahi Orang Tua. (Sumber : Pexels/JuanPhotoAndVideo)
Sukabumi15 Mei 2024, 19:13 WIB

9 PPK Bermasalah di Pileg 2024 Lolos 10 Besar Penyelenggara Pilkada di Kota Sukabumi

Terdapat 9 nama PPK yang bermasalah di Pileg 2024 dinyatakan lolos 10 besar calon PPK Pilkada Serentak 2024, ini kata KPU Kota Sukabumi.
Ilustrasi PPK Pilkada Serentak 2024. | Foto : Sukabumi Update
Bola15 Mei 2024, 18:30 WIB

Link Live Streaming Madura United vs Borneo FC di Semifinal Leg 1 Championship Series

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Semifinal Leg 1 Championship Series Liga 1 2023/2024 antara Madura United vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Semifinal Leg 1 Championship Series Liga 1 2023/2024 antara Madura United vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : maduraunitedfc.com/Ist).
Nasional15 Mei 2024, 18:01 WIB

Gempa M5,4 Guncang Kepulauan Seribu, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Berikut hasil analisis BMKG soal gempa M5,4 di Kepulauan Seribu DKI Jakarta.
Episenter Gempa M5,4 di Kepulauan Seribu DKI Jakarta (Sumber : BMKG)