Ini Isi PP tentang Akomodasi Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan

Selasa 10 November 2020, 00:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah menerbitkan peraturan tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang tengah menjalani proses hukum.

Ketentuan turunan dari Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

"Akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan," demikian tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang definisi akomodasi yang layak, dikutip dari Tempo.co.

Peraturan pemerintah ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 20 Juli 2020. Keberadaan peraturan pemerintah tersebut memungkinkan penyandang disabilitas menghadapi proses peradilan tanpa pengampuan. Kesaksian dan eksistensi difabel dapat dijadikan sebuah alat bukti.

Peraturan pemerintah ini juga menetapkan tata cara bagaimana menghadirkan penyandang disabilitas dalam sebuah persidangan berikut aksesibilitas yang harus tersedia. Contoh, perlu kursi roda, penerjemah bahasa isyarat, hingga tempat tidur dorong guna menghadirkan difabel dalam sebuah persidangan.

Dalam peraturan ini juga ada ketentuan bagi lembaga peradilan untuk memberikan pelayanan serta sarana dan prasarana yang melekat pada gedung bagi penyandang disabilitas.

Dalam bagian penjelasan peraturan pemerintah tercantum bahwa penilaian personal dan penyediaan pendamping disabilitas serta penerjemah atau juru bahasa isyarat menjadi unsur yang wajib dipenuhi dalam sebuah peradilan.

"Penilaian personal penting dalam akomodasi yang layak dalam proses peradilan karena akan menentukan hambatan yang dihadapi dan pendekatan apa yang dibutuhkan penyandang disabilitas dalam menjalani proses peradilan," demikian tertulis dalam salah satu penjelasan peraturan tersebut.

Selain lembaga peradilan, ketentuan dalam peraturan pemerintah ini juga berlaku pada rumah tahanan negara, lembaga penempatan anak sementara, lembaga pemasyarakatan. Termasuk juga lembaga pembinaan khusus anak, balai pemasyarakatan, organisasi advokat, dan lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Inspirasi05 Mei 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Scanning di Minimarket Sukabumi, Minimal SLTA/SMU/SMA

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, yuk daftarkan diri sekarang juga!
(Ilustrasi) Lowongan Kerja Sebagai Scanning di Minimarket Sukabumi, Minimal SLTA/SMU/SMA. (Sumber : iStock)
Life05 Mei 2024, 14:30 WIB

Kesehatan Mental Terganggu! 6 Dampak Buruk Terlalu Keras dan Kasar dalam Mendidik Anak

Siapa sangka, terlalu keras dalam mendidik anak rupanya tidak dianjurkan dalam parenting anak. Karena memiliki dampak buruk nantinya.
Ilustrasi - Siapa sangka, terlalu keras dalam mendidik anak rupanya tidak dianjurkan dalam parenting anak. Karena memiliki dampak buruk nantinya. (Sumber : Pexels/August de Richelieu).
Sehat05 Mei 2024, 14:00 WIB

7 Pengobatan Rumahan untuk Mengatasi Sakit Lambung, Instan dan Efektif

Sakit lambung bisa diatasi dengan pengobatan rumahan untuk menenangkannya.
Ilustrasi - ASakit lambung bisa diatasi dengan pengobatan rumahan untuk menenangkannya. (Sumber : Freepik.com/@Lifestylememory)
Life05 Mei 2024, 13:30 WIB

Kenali Dampak Buruknya! 6 Bahaya Perselingkuhan Orang Tua kepada Anak

Perselingkuhan orang tua tentu akan berdampak buruk terhadap anak. Hal ini yang seharusnya dihindari oleh orang tua demi keutuhan keluarga
Ilustrasi - Perselingkuhan orang tua tentu akan berdampak buruk terhadap anak. Hal ini yang seharusnya dihindari oleh orang tua demi keutuhan keluarga. (Sumber : Pexels/Junery Docto).
Sukabumi05 Mei 2024, 13:19 WIB

Pelaku Duel Maut Pelajar SMP di Cikembar Sukabumi Ditangkap, Polisi Sebut Ada Peran Alumni

Tangkap pelaku duel maut yang tewaskan pelajar SMP di Cikembar Sukabumi, polisi sebut ada peran alumni dalam kejadian ini.
Ilustrasi borgol. Polisi tangkap pelaku duel maut yang tewaskan pelajar SMP di Cikembar Sukabumi. |Foto: Pixabay/jhusemannde.
Sehat05 Mei 2024, 13:00 WIB

Diet Kolesterol: 10 Makanan Dianjurkan Dikonsumsi dan Mana yang Harus Dihindari!

Beberapa makanan ini dianjurkan dimakan dan diantaranya harus dihindari bagi penderita kolesterol.
Ilustrasi gorengan - Beberapa makanan ini dianjurkan dimakan dan diantaranya harus dihindari bagi penderita kolesterol. | (Sumber : instagram/@inspirasianeka_gorengan)
Sukabumi05 Mei 2024, 12:39 WIB

Puluhan Tahun Rusak, Jembatan Gantung Cibodas di Cidadap Sukabumi Bikin Waswas Warga

Belum tersentuh pemerintah, Jembatan gantung Cibodas yang puluhan tahun menjadi akses penghubung dua kecamatan di Cidadap Sukabumi ini bikin waswas warga.
Kondisi jembatan gantung Cibodas penghubung dua kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang rusak, Sabtu (4/5/2024). (Sumber : Istimewa/Bayong Hasan)
Sukabumi Memilih05 Mei 2024, 12:30 WIB

Ayep Zaki Gelar Aksi Sosial Bagi-Bagi Tempe dan Jalan Santai Bersama Warga Sukabumi

Kegiatan bagi-bagi tempe ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Bacalon Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki terhadap ekonomi masyarakat lokal.
Bacalon Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyapa langsung masyarakat dengan kegiatan bagi-bagi tempe dan jalan santai di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi, Minggu (5/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Bola05 Mei 2024, 12:00 WIB

Jadwal Lengkap Championship Series Liga 1 2023/2024, Persib Lawan Bali United!

Jadwal Championship Series telah dirilis dan Persib siap menghadapi Bali United.
Jadwal Championship Series telah dirilis dan Persib siap menghadapi Bali United. (Sumber : Freepik.com/@fwstudio/Ist).
Life05 Mei 2024, 11:45 WIB

6 Dampak Buruk Sering Bertengkar di Depan Anak, Orang Tua Wajib Tahu!

Sering bertengkar di depan anak rupanya tidak baik. Oleh sebabnya, setiap orang tua harus lebih hati-hati jika sedang berselisih, jangan ditampakkan di hadapan anak.
Ilustrasi. Bertengkar di depan anak. | Sumber foto : Pexels/Monstera Production