Kemensetneg Beri Sanksi Pejabat yang Bertanggung Jawab soal Typo UU Cipta Kerja

Rabu 04 November 2020, 13:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf UU Cipta Kerja sebelum diajukan kepada Presiden. Hal ini sehubungan dengan ditemukannya kekeliruan teknis dalam penulisan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kemensetneg telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada pejabat yang bertanggungjawab," ujar Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto lewat keterangan tertulis, Rabu, 4 November 2020, seperti dikutip dari Tempo.co.

Kemensetneg, ujar Cahyono, telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan. "Kekeliruan tersebut murni human error," ujar dia.

Cahyono mengklaim, kekeliruan tersebut tidak mengubah substansi UU dan lebih bersifat teknis administratif semata, sehingga dinilai tidak memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis.

"Namun demikian, Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali," ujar dia.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menemukan kekeliruan di dua pasal UU Cipta Kerja, yang telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kesalahan pertama terdapat di Pasal 6 Bab III mengenai Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha yang ada di halaman 6. Kesalahan kedua, terdapat pada Pasal 53 Bab XI mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan yang diubah dalam pasal 175 Poin 6 UU Ciptaker. Di kedua pasal ini, terdapat kesalahan merujuk pasal sebelumnya.

Kesalahan rujuk pasal ini, ujar Bivitri, tidak bisa dianggap remeh karena UU sudah diteken dan pasal-pasal tidak bisa diperbaiki sembarangan.

"Apa dampak hukumnya? Pasal-pasal yang sudah diketahui salah, tidak bisa dilaksanakan. Karena dalam hukum, tidak boleh suatu pasal dijalankan sesuai dengan imajinasi penerap pasal saja, harus persis seperti yang tertulis," ujar dia, Selasa, 3 November 2020.

Jika pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, ujar Bivitri, bisa mengeluarkan Perpu. "Karena UU yang sudah diteken ini tidak bisa diubah begitu saja," ujar dia.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life30 April 2024, 23:05 WIB

Patut Dicoba, Berikut 8 Cara Mendorong Anak Agar Senang Berbagi

Berbagi adalah suatu hal yang sangat mulia. Dan Anda bisa mengajarkannya kepada anak Anda agar mereka bermurah hati.
Ilustrasi mendorong anak senang berbagi / Sumber : pexels.com/@cottonbro studio
Life30 April 2024, 22:55 WIB

Sensitif Terhadap Lingkungannya, Simak 8 Alasan Mengapa Bayi Sulit Tidur Di Malam Hari

Ingin menyempurnakan kebiasaan tidur bayi Anda? Kami punya solusi untuk menghentikan bayi Anda yang kesulitan tidur.
Ilustrasi bayi sulit tidur | Foto : pexels.com/@Tatiana Syrikova
Opini30 April 2024, 22:44 WIB

May Day dan Permasalahan Strategy Marketing

May Day, atau yang dikenal juga sebagai Hari Buruh Internasional, adalah momen penting yang diperingati di seluruh dunia untuk menghormati dan merayakan perjuangan buruh serta menegaskan pentingnya hak-hak pekerja·
Hari Buruh Internasional 1 mei 2024 dan Permasalahan Strategy Marketing | Foto : Pixabay
Life30 April 2024, 22:33 WIB

Tetapkan Aturan, Terapkan 5 Teknik Pengendalian Impuls yang Berhasil untuk Anak-anak

Adalah normal bagi anak kecil untuk bersikap impulsif secara fisik. Memukul, melompat dari furnitur, atau berlarian di toko kelontong adalah masalah pengendalian impuls yang umum.
Ilustrasi pengendalian impuls pada anak | Foto : pexels.com/@Eren Li
Life30 April 2024, 22:27 WIB

Ajarkan Strategi Mengatasinya, Ini 5 Cara Mengajari Anak Tentang Perasaannya

Ketika anak melakukan kesalahan dengan melampiaskan sesuatu karena marah mereka frustasi, anggaplah ini sebagai kesempatan untuk mengajari mereka cara berbuat lebih baik di lain waktu.
Ilustrasi mengajari anak tentang perasaanya | Foto : Pexels.com/@Tran Lang
Life30 April 2024, 22:20 WIB

Ajarkan Perilaku Yang Pantas, Berikut 6 Cara Merespon Pukulan Anak

Ketika anak memukul anda, maka anda akan merasa malu jika hal itu dilakukan didepan orang banyak. Naun lakukan hal berikut untuk merespon pukulan anak
Ilustrasi merespon pukulan anak | Foto pexels.com/@Ketut Subiyanto
Sukabumi30 April 2024, 22:07 WIB

Tempati Rumah Tidak Layak, Janda di Cibadak Sukabumi Butuh Bantuan

Seorang janda, Nyai (54 tahun) dengan satu anak, warga Kampung Gunung Karang RT 2/9, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak
Nyai (54 tahun) seorang janda membutuhkan bantuan untuk perbaikan rumah yang tidak layak huni | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi30 April 2024, 21:33 WIB

Akui Sempat Kolaps, PT BDJ Sukabumi Akhirnya Tunaikan Tunggakan Upah Pekerja

Direktur Utama PT Bahtera Dingga Jaya (BDJ) Sukabumi Jane Maureen mengakui jika perusahaanya sempat kolaps hingga menunggak pembayaran upah pada sejumlah karyawannya.
Suasana pembayaran upah pekerja di PT BDJ Sukabumi di Jalan Raya Panggeleseran - Babakan, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (30/4/2024) | Foto : Asep Awaludin
Life30 April 2024, 21:16 WIB

Tetap Fokus Pada Pengembangan, Berikut 5 Tips Mengatasi Amukan Balita yang Tidak Terkendali

Amukan balita seringkali membuat kita kelelahan, namun jangan khawatir berikut beberapa tips untuk mengatasinya.
Ilustrasi mengatasi amukan balita / pexels.com/@Kevin Fai
Sukabumi30 April 2024, 21:08 WIB

Dorong Putera Daerah Maju Pilkada Sukabumi 2024, Haji Ucok: Banyak yang Mampu

Tokoh Sukabumi, Ucok Haris Maulana Yusuf melempar wacana sekaligus mendorong agar putera puteri terbaik Sukabumi maju dalam perhelatan pemilihan bupati / wakil bupati yang akan dihelat pada 27 November 2024 mendatang.
H. Ucok Haris Maulana Yusuf | Foto : Facecook H Ucok Hari MY