Masih Ada Typo di UU Cipta Kerja yang Diteken Presiden Jokowi

Selasa 03 November 2020, 02:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Dalam lama resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH Kementerian Sekretariat Negara aturan ini diberi nama Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.

Namun, berdasarkan penelusuran yang dilansir dari Tempo.co, masih ada salah ketik alias typo dalam omnibus law berjumlah 1.187 halaman ini. Salah satu salah ketik ini ada di Pasal 6 Bab III mengenai Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha yang ada di halaman 6.

Kejanggalan ini juga dipertanyakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di akun twitter resmi mereka. "Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat," demikian kicauan @FPKSDPRRI yang diunggah pada Selasa, 3 November 2020.

Pasal 6 di bagian tersebut menyebutkan, "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi...(ada empat huruf, a sampai d, yang menjabarkan apa saja peningkatan ekosistem)". 

Masalahnya, Pasal 5 yang dirujuk oleh Pasal 6 tidak memiliki ayat tambahan apapun. Pasal 5 yang dirujuk berbunyi, "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait". 

Peningkatan ekosistem investasi seharusnya ada di Pasal 4 huruf a. Pasal 4 ini berbunyi, "Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi: a. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;..."    

Urusan salah ketik ini memang sudah menjadi polemik sejak rapat paripurna DPR menyetujui RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Koalisi masyarakat menemukan banyak salah ketik dan perubahan isi omnibus law.

Salah satunya, Pasal 46 soal Minyak dan Gas. Pasal ini masih ada dalam naskah 812 halaman yang diserahkan oleh DPR kepada Sekretariat Negara. Pasal ini berisi Badan Pengatur yang bertugas mengatur distribusi, mengawasi cadangan migas, dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.  

Hilangnya pasal 46 dalam naskah yang diserahkan DPR ke Istana ini pun menguatkan dugaan bahwa penyusunan aturan ini serampangan. Sebab, Badan Legislasi DPR tidak pernah menyetujui pasal ini masuk ke UU Cipta Kerja. Artinya, pasal tersebut tetap ada saat DPR mengesahkan omnibus law dan bahkan maju ke Istana.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Figur28 September 2023, 23:30 WIB

Profil KH Zezen Zainal Abidin, Ulama yang Diusulkan Jadi Nama Jalan di Sukabumi

Diusulkan jadi nama jalan di Sukabumi gantikan Jalan Pondok Halimun, berikut profil singkat KH. Zezen Zainal Abidin Bazul Asyhab.
KH. Zezen Zainal Abidin Bazul Asyhab. (Sumber : Istimewa)
Life28 September 2023, 23:16 WIB

10 Cara Memperbaiki Mental Anak yang Sering Dimarahi, Yuk Bunda Lakukan Hal Ini

Memperbaiki mental anak yang sering dimarahi adalah hal penting yang perlu dilakukan orang tua.
Ilustrasi - 10 Cara Memperbaiki Mental Anak yang Sering Dimarahi, Yuk Bunda Lakukan Hal Ini. (Sumber : Freepik.com/@master1305).
Sukabumi Memilih28 September 2023, 22:59 WIB

Pendaftaran ke KPU Tersisa 3 Pekan, Siapa Cawapres Ganjar dan Prabowo?

Bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto belum juga mengumumkan nama cawapres yang bakal mendampinginya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Capres Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo  | Foto : sy
Figur28 September 2023, 22:40 WIB

Profil Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian yang Kini Terseret Dugaan Korupsi

Syahrul Yasin Limpo (Prof. Dr, S.H., M.Si., M.H) merupakan sosok pria kelahiran Makasar, 16 Maret 1955 (68 tahun)
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo kini tengah berurusan dengan KPK yang tengah menyelidiki dugaan korupsi | Foto : dokumen mentan
Nasional28 September 2023, 22:05 WIB

MK Tolak Gugatan PPDB Sistem Zonasi: Bukan Isu Konstitusionalitas

MK menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Pasal 11 ayat (1) UU Sisdiknas. Permohonan diajukan oleh Leonardo Siahaan yang mempersoalkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi.
PPDB Sistem Zonasi | Foto : Ilustrasi
Jawa Barat28 September 2023, 22:01 WIB

Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor Hanguskan 1.580 Lapak Pedagang

Bupati Bogor Iwan Setiawan menginstruksikan tim Perumda Pasar Tohaga untuk segera lakukan penanganan dampak bencana kebakaran Pasar Leuwiliang tersebut.
Kondisi Pasar Leuwiliang Bogor usai kebakaran hebat pada Rabu 27 September 2023 malam. (Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor)
Life28 September 2023, 22:00 WIB

Kasus Bullying Kerap Terjadi, 10 Cara Mencegah Anak Melakukan Kekerasan

Mendidik anak laki-laki agar tidak melakukan kekerasan memerlukan kesabaran dan konsistensi
Ilustrasi. Kasus Bullying Kerap Terjadi, 10 Cara Mencegah Anak Melakukan Kekerasan(Sumber : Freepik/@asierromero)
Nasional28 September 2023, 21:36 WIB

KPK Geledah Rumah Dinas Yasin Limpo, Usut Dugaan Korupsi di Kementan?

Rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digeledah KPK pada Kamis (28/9/2023)
Gedung KPK RI | Foto : kpk.go.id
Film28 September 2023, 21:30 WIB

Fakta Menarik Drama Korea Song of the Bandits yang Penuh Aksi dan Petualangan

Fakta Menarik Drama Korea Song of the Bandits yang Penuh Aksi dan Petualangan
Fakta Menarik Drama Korea Song of the Bandits yang Penuh Aksi dan Petualangan | Sumber: Instagram /@netflixkr
Life28 September 2023, 21:15 WIB

14 Hal yang Harus Dilakukan Saat Kamu Merasa Lelah dengan Kehidupan

Ketika merasakan lelah dengan kehidupan, penting untuk mengambil langkah-langkah yang dapat membantu kamu meremajakan diri dan mendapatkan kembali semangat.
Ilustrasi - 14 Hal yang Harus Dilakukan Saat Kamu Merasa Lelah dengan Kehidupan. (Sumber : unplash/@Claudia Wolff).