Kasus Konser Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Segera Disidang

Senin 19 Oktober 2020, 13:38 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - ‎Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo segera menjalani persidangan kasus hajatan dan konser dangdut yang menjeratnya.

Wasmad yang juga Ketua DPD Golkar Kota‎ Tegal akan didampingi pengacara dari partai.

Wasmad mengungkapkan, pihaknya kini tengah menunggu pelimpahan berkas perkara tahap kedua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal.

"Secepatnya pelimpahan ke Kejari Tegal agar persoalan ini segera selesai. Kami kooperatif menjalani proses hukum," kata ‎Wasmad dilansir dari Suara.com, Senin (19/10/2020).

Menurut Wasmad, partai‎nya sudah menyiapkan pengacara untuk mendampingi dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Tegal.

"Ketika nanti diperlukan, kami segera berkoordinasi. Persiapannya, materi yang kemarin jadi BAP itu kami harus proaktif untuk mempelajari," ujarnya.

Terkait Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan yang dikenakkan kepadanya, Wasmad menyebut hal itu‎ baru sebatas dugaan.

"‎Saya meyakini dampak hajatan kami, satu pun tidak ada yang kena Covid-19. Hasil swab massal terhadap 99 orang mulai dari keluarga saya, panitia dan tamu undangan negatif semua. Ini perlu kita syukuri," ujarnya.

Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejati Jateng, Wasmad mengaku masih dikenai wajib lapor ke Polda Jateng. Hal itu dilakukannya di sela aktivitasnya sebagai pimpinan DPRD. 

"Masih wajib lapor seminggu satu kali. Tapi waktunya bisa dikoordinasikan. Yang penting satu minggu satu kali," ‎ujar dia.

Sebelumnya, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) dengan mengundang tamu serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ‎Dia terancam hukuman penjara satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life02 Mei 2024, 09:40 WIB

Terapkan Yuk, Berikut 5 Teknik Disiplin Positif yang Patut Dicoba pada Anak

Disiplin positif memotivasi anak untuk membuat pilihan yang lebih baik dengan mengarahkan mereka ke aktivitas yang lebih produktif dan memuji mereka ketika mereka berperilaku tepat.
Ilustrasi teknik disiplin positif. | Foto: Pexels.com/@Jonathan Borba
Inspirasi02 Mei 2024, 09:30 WIB

Loker Human Resources and General Affair Manager di Perusahan Makanan 2024

Berikut Informasi Lowongan Kerja Bidang Human Resources and General Affair Manager di Perusahan Makanan Tahun 2024.
Ilustrasi. Wawancara Kerja. Loker Human Resources and General Affair Manager di Perusahan Makanan 2024 (Sumber : Freepik/Yanalya)
Sehat02 Mei 2024, 09:00 WIB

7 Pengobatan Rumahan untuk Mengatasi Darah Tinggi (Hipertensi), Sehat dan Alami!

Pengobatan rumahan ini sangat efektif untuk mengobati darah tinggi.
Ilustrasi teh hijau - Pengobatan rumahan ini sangat efektif untuk mengobati darah tinggi. | (Sumber : Freepik.com)
Life02 Mei 2024, 08:58 WIB

Harus Dihilangkan, 10 Alasan Tidak Sehat Orang Tua Hindari Mendisiplinkan Anak

Mendisiplinkan anak memang tidaklah mudah dan perlu kerja keras. Namun dengan alasan apa pun, hal itu tetap harus dilakukan.
Ilustrasi alasan tidak sehat mendisiplinkan anak. | Foto: Pexels.com/@Nothing Ahead
Sukabumi02 Mei 2024, 08:50 WIB

Warga Jampangkulon Sukabumi Ditemukan Tewas Tergantung, Keluarga Ungkap Ini

Dugaan bunuh diri ini diketahui ketika istri korban yang berinisial S mencari suaminya.
Jenazah J (59 tahun) saat dievakuasi oleh warga dari lokasi dugaan gantung diri di Desa Tanjung, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 1 Mei 2024. | Foto: Istimewa
Sukabumi02 Mei 2024, 08:24 WIB

Upaya Mitigasi Bencana, DPUTR Rawat 40 Pohon di Kota Sukabumi

Tindakan ini diambil tidak terlepas dari kondisi hujan deras disertai angin kencang.
Kepala Seksi Pertamanan DPUTR Kota Sukabumi Fajar Rahmansyah. | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Sukabumi02 Mei 2024, 08:14 WIB

Kepsek-Orang Tua Ikut Literasi Digital Kemenkominfo dan Disdikbud Kota Sukabumi

Kegiatan bertema bijak berinteraksi di media sosial ini bagian dari program makin cakap digital.
Kemenkominfo bersama Disdikbud Kota Sukabumi pada Senin, 29 April 2024 menggelar kegiatan literasi digital di Gedung Harsa. | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Sehat02 Mei 2024, 08:00 WIB

Boleh Aerobic! 8 Rekomendasi Olahraga yang Aman untuk Penderita Gula Darah

Salah Satunya Boleh Aerobic, Inilah Rekomendasi Olahraga yang Aman untuk Penderita Gula Darah.
Ilustrasi. Aerobic. Rekomendasi Olahraga yang Aman untuk Penderita Gula Darah (Sumber : Pexels/KarolinaG)
Life02 Mei 2024, 07:00 WIB

9 Ciri Seseorang Menyayangimu dengan Tulus, Apakah Dia Melakukannya?

Inilah Sederet Ciri Seseorang Menyayangimu dengan Tulus, Apakah Dia Melakukannya?
Ilustrasi - Ciri Seseorang Menyayangimu dengan Tulus, Apakah Dia Melakukannya. (Sumber : Freepik.com)
Food & Travel02 Mei 2024, 06:00 WIB

9 Langkah Mudah Membuat Air Rebusan Daun Kumis Kucing untuk Menurunkan Gula Darah

Yuk Ikuti Langkah Mudah Berikut untuk Membuat Air Rebusan Daun Kumis Kucing guna Menurunkan Gula Darah.
Ilustrasi - Daun kumis kucing. Foto: Instagram/@kebonmojo