Kemenhub Bolehkan Mobil Pribadi Terisi Penuh Asal Serumah

Rabu 10 Juni 2020, 01:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih membatasi jumlah maksimal penumpang kendaraan mobil pribadi, yakni 50 persen dari total tempat duduk kendaraan.

Namun, kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, untuk aturan pembatasan tersebut tak berlaku dengan mobil pribadi yang diisi oleh orang yang tinggal serumah atau sekeluarga.

"Untuk kendaraan perseorangan atau pribadi, kalau itu udah berasal dari satu keluarga atau satu rumah, itu baik fase 1, 2, dan 3 berlaku 100 persen. Jadi tidak ada pembatasan," ujar Budi dalam secara virtual, Selasa 9 Juni 2020. 

Kemudian, terkait aturan pembatasan penumpang pada mobil pribadi berkapasitas 50 persen dari total tempat duduk itu akan berlaku sampai dengan 30 Juni 2020.

Hal tersebut sesuai dengan skema yang telah disiapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat. Relaksasi pembatasan moda transportasi darat akan dilakukan secara bertahap dalam tiga fase.

"Fase pertama, mulai 9 Juni sampai 30 Juni. Jadi setelah ini kita mulai memasuki fase pertama. Fase kedua, 1 Juli sampai 31 Juli. Fase terakhir, yaitu new normal 1 Agustus sampai 31 Agustus," kata Budi.

Budi juga menjelaskan, dalam fase pertama, angkutan mobil pribadi masih dibatasi hingga 50 persen total kapasitas angkut, dengan menerapkan jaga jarak fisik dan protokol kesehatan lainnya. "Jadi seat 5 orang hanya bisa dibuka 3 orang, sementara 7-8 seat hanya 4 orang," ungkapnya.

Setelah itu, pada fase kedua dan ketiga bagi wilayah yang termasuk zona merah atau oranye masih akan dikenakan pembatasan 50 persen.

 

Namun untuk wilayah yang termasuk zona kuning dan hijau, pada fase 2 masih dengan 50 persen, dan fase ketiga baru jumlah maksimal angkutan penumpang akan direlaksasi menjadi 75 persen total kapasitas penumpang. Terkait tata laksana aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggara Transportasi Darat saat Masa Adaptasi Baru Pandemi Covid-19.

Budi pun menegaskan, bagi yang melanggar aturan tersebut sudah jelas. Orang tersebut akan dikenakan sanksi berdasarkan apa yang dilakukan. "Bahwa sanksi dikenakan sanksi pidana atau sanksi lainnya," ucapnya.

 

sumber: tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life18 April 2024, 10:00 WIB

9 Ciri Orang yang Tidak Gampang Stres dan Hidupnya Selalu Bahagia, Apa Kamu Termasuk?

Meskipun tidak mudah, menjadi orang yang tidak mudah stres adalah kemampuan yang dapat dipelajari dan diperkuat melalui latihan dan kesadaran diri.
Ilustrasi - Meskipun tidak mudah, menjadi orang yang tidak mudah stres adalah kemampuan yang dapat dipelajari dan diperkuat melalui latihan dan kesadaran diri.  (Sumber : unsplash.com/Elsa Tonkinwise)
Sukabumi18 April 2024, 09:48 WIB

Diduga Overdosis! Anak Jalanan Tewas di Sukaraja Sukabumi, Ini Identitasnya

Dedi menyebut korban diduga overdosis setelah mengonsumsi obat-obatan.
Anak jalanan yang ditemukan tewas di sebuah jongko dagangan milik warga di Cimahpar, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/4/2024). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 April 2024, 09:30 WIB

Lowongan Kerja Jawa Barat Lulusan S1, Usia Maksimal 27 Tahun

Berikut Informasi Lengkap Lowongan Kerja di Jawa Barat untuk Lulusan S1, Usia Maksimal 27 Tahun
Lowongan Kerja Jawa Barat Lulusan S1, Usia Maksimal 27 Tahun (Sumber : Istimewa)
Sehat18 April 2024, 09:00 WIB

Mau Tahu Kadar Gula Darah Normal Setelah Makan? Penderita Diabetes Yuk Simak Disini!

Kadar gula darah yang normal penting bagi penderita diabetes tipe 1 atau tipe 2.
Ilustrasi - Kadar gula darah yang normal penting bagi penderita diabetes tipe 1 atau tipe 2. (Sumber : pexels.com/@Nataliya Vaitkevich)
Bola18 April 2024, 08:42 WIB

Klasemen Liga 1: Persib Bandung Dipastikan Lolos ke Championship Series

Hasil ini membuat Persib Bandung tak akan mungkin keluar dari posisi empat besar.
Pemain Persib Bandung. | Foto: Persib.co.id
Kecantikan18 April 2024, 08:00 WIB

8 Basic Skincare yang Wajib Dimiliki Pemula, Cleanser hingga Moisturizer

Inilah Basic Skincare yang Wajib Dimiliki Pemula, Ada Cleanser hingga Moisturizer.
Basic Skincare yang Wajib Dimiliki Pemula, Cleanser hingga Moisturizer  (Sumber : Freepik.com)
Life18 April 2024, 07:00 WIB

9 Kebiasaan Baik yang Bisa Membantu Meredakan Pikiran Stres

Yuk Lakukan Kebiasaan Baik yang Bisa Membantu Meredakan Pikiran Stres Berikut Ini!
Ilustrasi - Kebiasaan Baik yang Bisa Membantu Meredakan Pikiran Stres. (Sumber : pexels.com/@Leah Kelley)
Food & Travel18 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Air Rebusan Daun Pepaya untuk Menurunkan Gula Darah, Ini 6 Langkahnya!

Berikut Cara Membuat Air Rebusan Daun Pepaya untuk Menurunkan Gula Darah, Coba Ikuti 6 Langkahnya!
Ilustrasi. Daun pepaya - Manfaat Air Rebusan Daun Pepaya Bagi Kesehatan Tubuh, Bisa Menurunkan Gula Darah. | (Sumber : Pixabay.com)
Science18 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 18 April 2024, Seluruh Wilayah Potensi Hujan di Siang Hari

BMKG memprakirakan sebagian kota besar di Jawa Barat mengalami hujan pada Kamis 18 April 2024.
(Foto Ilustrasi) BMKG memprakirakan sebagian kota besar di Jawa Barat mengalami hujan pada Kamis 18 April 2024.. | Foto: Freepik
DPRD Kab. Sukabumi17 April 2024, 23:20 WIB

KH. Zezen Z.A Jadi Nama Jalan, DPRD Sukabumi Bicara Regulasi Wisata Syariah di Pondok Halimun

Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengubah nama jalan Nyangkokot-Perbawati menjadi Jalan KH. Zezen Z.A pada Rabu 17 April 2024.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami bersama Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara saat meresmikan nama Jalan K.H. Zezen Z.A menggantikan nama Jalan Nyangkokot – Perbawati, Rabu (17/4/2024) | Foto : Ist