SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2020 mengenai Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 29 Mei 2020.
Melansir dari tempo.co, dengan keluarnya SE tersebut, Tjahjo Kumolo berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup atau New Normal pada situasi pandemi Covid-19 ini. Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
“Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan,” kata Tjahjo dalam dalam laman tjahjokumolo.id yang dibagikan pada Sabtu, 30 Mei 2020.
Melalui surat edaran ini pun, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kementerian, lembaga, atau daerah dapat berjalan efektif. Selain itu juga bertujuan mencegah, mengendalikan penyebaran dan mengurangi risiko Covid-19.
Surat Edaran Menteri PANRB yang mengatur tentang penyesuaian sistem kerja, dukungan SDM hingga infrastruktur ini mulai berlaku efektif pada 5 Juni 2020. Adapun tiga pokok penting yang termuat dalam Surat Edaran itu adalah sebagai berikut.
1. Penyesuaian Sistem Kerja
Pengawai ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah, serta menentukan pegawai ASN yang bisa melaksanakan tugas kedinasan WFH.
2. Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), pemantauan dan pengawasan oleh Pimpinan Unit Kerja, dan PPK memastikan kedisiplinan pegawai;