Terbangkan Balon Udara Liar Bisa Dipidana dan Denda Rp 500 Juta

Selasa 26 Mei 2020, 10:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - AirNav Indonesia memperingatkan para piloot untuk mewaspadai gangguan balon udara liar melalui penerbitan notice to airmen (NOTAM) nomor A1165/20 NOTAMN. Dilansir dari tempo.co, Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno mengatakan bahwa pihaknya terus memberikan informasi terkini kepada stakeholder penerbangan karena ruang udara kini terpantau terdapat balon udara liar.

“NOTAM yang kami terbitkan berisi mengenai peringatan kepada para pilot yang melawati ruang udara di area Pekalongan, Wonosobo, Parakan dan Kajen. Kami memperingatkan agar para pilot yang melewati area ruang udara tersebut berhati-hati," ujar Pramintohadi dalam keterangan tertulis, Senin malam, 25 Mei 2020.

Ketinggian balon udara liar itu diperkirakan mulai dari nol hingga 28.000 kaki dengan arah dan kecepatan terbang yang tidak diketahui. Meski demikian, AirNav Indonesia hingga saat ini belum menerima laporan dari pilot yang melihat balon udara di area ruang udara tersebut. Meski demikian, Pramintohadi mengingatkan kepada para pelaku penerbangan balon udara liar bahwa penerbangan balon udara liar tersebut sangat mengancam keselamatan penerbangan dan terdapat sanksi tegas yang menanti pelaku.

“Kami kembali mengingatkan kepada para pelaku penerbangan balon liar, aparat penegak hukum bisa memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengancam keselamatan penerbangan. Ini sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pasal 411 menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Pramintohadi.

Pramintohadi menegaskan, terdapat aturan yang harus dipatuhi dalam menerbangkan balon udara ditambatkan yang dijelaskan di dalam PM 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. Beberapa pemerintah daerah bahkan saat ini sudah melarang penerbangan balon udara dengan ditambatkan, karena kondisi pandemi COVID-19 dan upaya untuk mengimplementasikan jaga jarak. “Kami telah berkoordinasi sebelumnya dengan beberapa pemerintah daerah yang terdapat pegiat balon udara tradisional di daerahnya," ujar dia.

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Wonosobo misalnya, telah melarang penerbangan balon udara tradisional dalam pencegahan penyebaran COVID-19 serta keamanan dan keselamatan penerbangan yang tertuang di dalam Surat Pemerintah Kabupaten Wonosobo Nomor: 130/155/2020 tanggal 11 Mei 2020. Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyampaikan kepada seluruh masyarakat Wonosobo agar tidak mengadakan kegiatan pembuatan, penerbangan, festival maupun kegiatan sejenisnya terkait dengan balon udara tradisional.

“Keselamatan penerbangan tidak akan dapat terwujud tanpa peran aktif seluruh elemen masyarakat termasuk para pegiat balon udara tradisional. Mari bersama-sama kita jaga keselamatan saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air khususnya para pengguna transportasi udara, dengan cara mematuhi aturan dan regulasi yang belaku,” tutur Pramintohadi.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life08 Mei 2024, 10:00 WIB

Jangan Sedih, 10 Cara Agar Bisa Hidup Bahagia Meskipun Belum Punya Pasangan

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk hidup bahagia meski belum punya pasangan.
Ilustrasi. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk hidup bahagia meski belum punya pasangan. (Sumber : Freepik/pikisuperstar)
Life08 Mei 2024, 09:34 WIB

12 Cara Mendidik Anak Agar Menjadi Orang Sukses, Bunda Yuk Latih Sikapnya!

Ingatlah bahwa kesuksesan anak tidak hanya diukur dari pencapaian materi, tetapi juga dari kebahagiaan, kesejahteraan, dan kontribusi positif mereka terhadap dunia.
Ilustrasi. Pola asuh orang tua. | 
 Cara Mendidik Anak Agar Menjadi Orang Sukses, Bunda Yuk Latih Sikapnya! Sumber Foto: Freepik/@freepik
Nasional08 Mei 2024, 09:11 WIB

Kementan Siapkan Skema Program Susu Gratis, Drh Slamet: Libatkan Petani dan Peternak

Program ini digagas Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Anggota Komisi IV DPR RI F-PKS drh Slamet. | Foto: Istimewa
Sukabumi08 Mei 2024, 09:00 WIB

Lindas Jalan Berlubang, Kronologi Pemotor Nmax Tewas di Sagaranten Sukabumi

FA dan YA terjatuh dari sepeda motor dan terlempar ke tumpukan kayu.
Polisi dan warga di lokasi kecelakaan di jalan provinsi ruas Sagaranten-Sukabumi, tepatnya di Kampung Pasirantanan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Selasa malam, 7 Mei 2024. | Foto: Istimewa
Sehat08 Mei 2024, 09:00 WIB

5 Makanan yang Harus Dihindari Jika Anda Menderita Asam Lambung

Beberapa makanan sudah seharusnya dihindari bagi penderita asam lambung.
Ilustrasi Mie Setan pedas - Beberapa makanan sudah seharusnya dihindari bagi penderita asam lambung. | Foto : YouTube / Devina Hermawan
Sukabumi Memilih08 Mei 2024, 08:31 WIB

Serap Aspirasi dan Paparkan Visi Misi, Ayep Zaki Kembali Botram Bareng Warga Kota Sukabumi

Ayep Zaki menyampaikan program-program unggulan yang akan dijalankannya jika terpilih nanti.
H. Ayep Zaki terus memperkuat hubungannya dengan masyarakat Kota Sukabumi melalui serangkaian kegiatan Botram. | Foto: Istimewa
Inspirasi08 Mei 2024, 08:30 WIB

Lowongan Lulusan SMA, Pendaftaran Dibuka Hingga 31 Mei 2024

Berikut Informasi Lowongan Lulusan SMA, Pendaftaran Akan Dibuka Hingga 31 Mei 2024 Mendatang.
Ilustrasi. Lowongan Lulusan SMA, Pendaftaran Dibuka Hingga 31 Mei 2024. | Foto: Pixabay
Gadget08 Mei 2024, 08:00 WIB

9 Penyebab Baterai HP Cepat Habis, Smartphone Anda Salah Satunya?

Hindari menggunakan ponsel di bawah sinar matahari langsung atau di lingkungan yang sangat dingin.
Ilustrasi. Penyebab Baterai HP Cepat Habis. Sumber: freepik.com/wirestock
Life08 Mei 2024, 07:00 WIB

8 Kebiasaan yang Bisa Membuat Anak Gampang Sakit, Kurang Bersih hingga Stres

Stres dapat melemahkan sistem kekebalan tubuh anak-anak, membuat mereka lebih rentan terhadap penyakit.
Ilustrasi. Bermain. Ketahui Kebiasaan yang Bisa Membuat Anak Gampang Sakit Sumber : Freepik/@jcomp
Food & Travel08 Mei 2024, 06:00 WIB

5 Langkah Mudah! Cara Membuat Air Rebusan Jinten Hitam untuk Mengatur Gula Darah

Untuk mendapatkan manfaat maksimal dari air rebusan jinten hitam, disarankan untuk mengonsumsinya secara teratur, misalnya satu atau dua kali sehari.
Ilustrasi. Minuman. Cara Membuat Air Rebusan Jinten Hitam | Sumber: Freepik (azerbaijan_stockers)