Kemenhub Keluarkan Aturan Turunan Soal Larangan Mudik

Jumat 01 Mei 2020, 05:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan tentang larangan mudik lebaran. Dilansir dari tempo.co, aturan turunan itu dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2020.

Aturan tentang larangan mudik itu, kata dia, sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.

Adita mengatakan sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Menurutnya Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.

Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” ujar Adita.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sehat14 Mei 2024, 10:30 WIB

7 Tanda Kolesterol Tinggi Pada Wanita Usia 50-an, Bisa Dirasakan di Bagian Kaki

Kolesterol tinggi ternyata bisa dialami oleh wanita usia 50 an, bahkan tanda-tandanya bisa begitu terasa sehingga harus diwaspadai begitu merasakan sesuatu yang tidak biasa dalam tubuh
7 tanda kolesterol tinggi yang dirasakan di bagian kaki, pada wanita dengan usia 50 tahunan. (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi14 Mei 2024, 10:17 WIB

Drh Slamet Sosialisasikan Empat Pilar di Nyalindung Sukabumi

Slamet membahas Empat Pilar Kebangsaan dan pentingnya masyarakat menjaganya.
Drh Slamet sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Minggu (5/5/2024). | Foto: Istimewa
Life14 Mei 2024, 10:00 WIB

10 Cara Memaafkan Kesalahan Orang Lain yang Pernah Kejam Menyakiti Kita

Memaafkan bukanlah hal yang mudah, tetapi itu adalah salah satu hal terbaik yang dapat Anda lakukan untuk diri sendiri.
Ilustrasi - Memaafkan bukanlah hal yang mudah, tetapi itu adalah salah satu hal terbaik yang dapat Anda lakukan untuk diri sendiri. (Sumber : Freepik.com).
Nasional14 Mei 2024, 09:50 WIB

Tembus 50 orang, Korban Tewas Banjir Lahar Dingin dan Longsor di Sumbar

Data ini masih bisa berkembang seiring penanganan di lokasi terdampak.
Kondisi setelah banjir lahar dingin di Sumbar pada Sabtu malam, 11 Mei 2024. | Foto: BNPB
Inspirasi14 Mei 2024, 09:30 WIB

Lulusan SMA Punya SIM B? Coba Daftar Loker Jawa Barat Berikut!

Untuk Lulusan SMA yang Punya SIM B, Yuk Coba Daftar Loker Jawa Barat Berikut Ini!
Ilustrasi. Supir | Lulusan SMA Punya SIM B? Coba Daftar Loker Jawa Barat Berikut! (Sumber : pixabay.com/@JanMacarol)
Sukabumi14 Mei 2024, 09:05 WIB

Pimpinan SKPD Kota Sukabumi Bahas Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Tito menekankan pentingnya ketersediaan anggaran dalam keberhasilan program.
(Foto Ilustrasi) Rakor SKPD Kota Sukabumi di Oproom Setda Kota Sukabumi pada Senin, 13 Mei 2024. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sehat14 Mei 2024, 09:00 WIB

Bye Asam Urat! Teknik Memasak Ikan Laut untuk Menurunkan Kandungan Tinggi Purin

Metode memasak dapat menurunkan kandungan tinggi purin pada ikan laut.
Ilustrasi - Metode memasak dapat menurunkan kandungan tinggi purin pada ikan laut. (Sumber : Freepik.com).
Kecantikan14 Mei 2024, 08:00 WIB

Rutin Eksfoliasi, 8 Cara Mengatasi Tekstur Wajah Kulit Jeruk dengan Aman

Tekstur wajah kulit jeruk bisa disebabkan oleh berbagai faktor termasuk jerawat, bekas jerawat, kerutan, atau bahkan paparan sinar matahari yang berlebihan.
Ilustrasi. Perawatan wajah. Rutin Eksfoliasi Termasuk Salah Satu Cara Mengatasi Tekstur Wajah Kulit Jeruk dengan Aman | Foto: Freepik/@wayhomestudio
Life14 Mei 2024, 07:00 WIB

8 Ciri Anak Stres Karena Lelah Sering Dimarahi Orang Tua, Sikapnya Beda!

Jika Anda melihat anak menunjukkan ciri-ciri stres karena sering dimarahi atau merasa lelah, penting untuk memberikan dukungan emosional dan membantu mereka mengatasi stres.
Ilustrasi - Ciri Anak Stres Karena Lelah Sering Dimarahi Orang Tua. (Sumber : unsplash.com/Chinh Le Duc)
Sehat14 Mei 2024, 06:00 WIB

Simpel! Cara Membuat Air Rebusan Daun Kelor untuk Menurunkan Gula Darah

Simpel Banget Ternyata! Begini Cara Membuat Air Rebusan Daun Kelor untuk Menurunkan Gula Darah.
Ilustrasi. Daun kelor. | Simpel Banget! Cara Membuat Air Rebusan Daun Kelor untuk Menurunkan Gula Darah (Sumber : Istimewa)