Macam - Macam Insentif Pajak Untuk Redam Dampak Covid-19, Ini Rinciannya

Kamis 23 April 2020, 03:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengatakan, berbagai dukungan pajak bagi dunia usaha dan wajib pajak orang pribadi diberikan untuk mengantisipasi berbagai dampak wabah covid-19 pada perekonomian Indonesia.

"Pertama, terbit PMK No. 28/PMK.03/2020. Jadi dalam penanganan covid-19 ini terdapat barang dan jasa yang diperlukan yaitu obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan perawatan untuk pasien, dan/atau peralatan pendukung lainnya. Objek jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik manajemen, jasa persewaan, dana tau jasa pendukung lainnya diberikan fasilitas PPN tidak dipungut,” kata Suryo.

Melansir dari suara.com, selain itu, PMK ini juga mengatur mengenai fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23, dan PPh 22 impor dari April sampai dengan September 2020.

Kedua, Kemenkeu melalui DJP menetapkan PMK No. 23/PMK.3/2020 yang merupakan pemberian insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak virus corona.

Suryo menjelaskan, pada PMK ini, relaksasi yang diberikan adalah PPh 21 Ditanggung Pemerintah selama 6 bulan untuk pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari 200 juta, pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama 6 bulan, pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30 persen selama 6 bulan, dan restitusi PPN yang dipercepat selama 6 bulan untuk eksportir dan importir.

“PPh 21 yang tidak dipotong diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, sedangkan pembebasan PPh Badan diharapkan dapat menguatkan cashflow perusahaan,” jelas Suryo.

Selanjutnya, ia juga menyebutkan sampai dengan 21 April 2020 sudah ada 15.384 permohonan online atas pembebasan PPh yang disetujui oleh DJP.

Untuk PPh 21 dilaporkan sebanyak 9.610 permohonan, PPh pasal 22 impor tercatat 2.905 permohonan, PPh pasal 23 sebanyak 53 permohonan, dan PPh pasal 25 2.816 permohonan disetujui.

Terakhir, DJP juga memberikan insentif bagi WP untuk go public dan yang menjual 40 persen saham di lantai bursa akan diberikan potongan 3 persen dari tarif PPh Badan Go Public yaitu 19 persen untuk tahun 2020 sd 2021 dan pada 2022 akan turun lagi menjadi 17 persen.

 

Sumber : suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life04 Mei 2024, 09:30 WIB

6 Cara Sederhana untuk Menemukan Jati Diri yang Sebenarnya, Ini Langkahnya

Menemukan jati diri yang sebenarnya memang harus terus dicari oleh setiap orang. Pasalnya, mengenal jati diri bisa membantu hidup lebih bermakna.
Ilustrasi. Cara menemukan jati diri yang sebenarnya. Sumber foto : Pexels/iam hogir
Sehat04 Mei 2024, 09:00 WIB

Rahasia Menaklukkan Kolesterol Jahat dengan 10 Makanan Terbaik Ini

Beberapa makanan baik ini mampu membantu menurunkan kadar kolesterol jahat.
Ilustrasi - Beberapa makanan baik ini mampu membantu menurunkan kadar kolesterol jahat. (Sumber : Freepik.com/jcomp).
Sukabumi04 Mei 2024, 08:26 WIB

Saber Pungli Selidiki Dugaan Pungutan Liar Tenaga Kerja di Pabrik Sukabumi

Tim Saber Pungli tengah melakukan penyelidikan terkait adanya informasi dugaan pungutan liar terhadap para pencari kerja di salah satu pabrik di Kabupaten Sukabumi.
Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Kabupaten Sukabumi Kompol Rizka Fadhila. (Sumber : SU/Ilyas)
Life04 Mei 2024, 08:00 WIB

7 Ciri Anak Stres Karena Suka Dimarahi Orang Tua, Sikapnya Tak Biasa

Ciri-Ciri Anak Stres Karena Suka Dimarahi Orang Tua Dapat Dilihat Dari Sikapnya yang Tak Biasa. Ayah Bunda Jangan Abai!
Ilustrasi. Sikap anak yang tidak biasa mengindikasikan bahwa mereka sedang mengalami stres hingga tekanan emosional dan psikologis yang berat. (Sumber : Pixabay/GabrielMiguelBero)
Food & Travel04 Mei 2024, 07:00 WIB

9 Langkah Mudah, Ini Cara Membuat Air Jeruk Peras untuk Menjaga Gula Darah Stabil

Berikut Sembilan Langkah Mudah untuk Membuat Air Jeruk Peras untuk Menjaga Gula Darah Stabil. Yuk, Coba!
Jeruk peras memiliki banyak manfaat kesehatan karena kandungan nutrisi yang kaya, terutama vitamin C. (Sumber : Pexels/pixabay)
Sukabumi04 Mei 2024, 06:28 WIB

KAI akan Tutup Perlintasan Liar TKP Pasutri Tertabrak Kereta di Kebonpedes Sukabumi

Lokasi kejadian pasutri tertabrak KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi merupakan perlintasan sebidang liar.
Lokasi kejadian pasutri tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Science04 Mei 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Mei 2024, Cek Dulu Langit Sebelum Berakhir Pekan

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Sabtu 4 September 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Sabtu 4 September 2024. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Sukabumi04 Mei 2024, 00:01 WIB

Bayi Baru Lahir Ditemukan Menangis di Semak-semak Gegerkan Warga Gunungguruh Sukabumi

Berawal dari suara tangis, Warga Gunungguruh Sukabumi temukan bayi baru lahir berlumuran darah di semak-semak.
Penemuan bayi laki-laki baru lahir di Gunungguruh Sukabumi. Ditemukan menangis di semak-semak kebun. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi03 Mei 2024, 21:46 WIB

5 Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi Akan Dinilai Ombudsman, Ini Arahan Sekda

5 perangkat daerah Kabupaten Sukabumi yang akan dinilai Ombudsman yaitu DPMPTSP, Dinsos, Dinkes, Disdik dan Disdukcapil.
Sekda kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, memimpin rapat pembahasan persiapan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Life03 Mei 2024, 21:00 WIB

12 Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar

Berikut Beberapa Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. Meskipun Hati Sangat Kesal pada Mereka, Coba untuk Tetap Empati Ya!
Ilustrasi. Pasangan bertengkar. Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. (Sumber : Freepik.com)