Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik Mulai April 2020

Selasa 21 April 2020, 09:20 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mulai 1 April 2020. Melansir dari tempo.co, kebijakan itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020.

"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 April 2020.

Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000. Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sedangkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

Putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima Pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut, yakni sampai dengan 29 Juni 2020.

Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah strategis itu diwujudkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden. Substansi beleid itu antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah.

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi,  dilanjutkan dengan paraf para menteri dan diajukan ke Presiden Jokowi untuk diteken. 

 

Sumber : tempo.co

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life16 Mei 2024, 10:00 WIB

11 Makanan dan Minuman Bergizi yang Membantu Anak Tumbuh Tinggi

Nutrisi dalam makanan dan minuman sangat berpengaruh pada perkembangan tinggi badan anak.
Ilustrasi. Nutrisi dalam makanan dan minuman sangat berpengaruh pada perkembangan tinggi badan anak. (Sumber : Freepik)
Jawa Barat16 Mei 2024, 09:59 WIB

Konferwil ke-3 AMSI Jabar 2024, Memilih Pengurus Baru dan Diskusi Masa Depan Media Siber

Seminar masa depan bisnis media ini menghadirkan tiga narasumber utama.
Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika saat memberikan sambutan dalam kegiatan konferensi wilayah (Konferwil) ke-3, di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (16/5/2024). | Foto: SU
Internasional16 Mei 2024, 09:43 WIB

Kontroversi Senator AS, Sarankan Israel Serang Gaza dengan Bom Nuklir

Pernyataannya muncul setelah AS menghentikan pengiriman senjata dalam jumlah besar ke Israel.
(Foto Ilustrasi) Senator AS Lindsey Graham melontarkan pernyataan kontroversial terkait agresi Israel di Gaza. | Foto: Istimewa
Inspirasi16 Mei 2024, 09:30 WIB

Info Loker MT 2024: Management Trainee untuk Fresh Graduate

Loker Management Trainee di Jabodetabek ini dibuka hingga 16 Juli 2024 mendatang.
Ilustrasi. Info Loker MT 2024: Management Trainee untuk Fresh Graduate (Sumber : Pexels/Pixabay)
Sehat16 Mei 2024, 09:00 WIB

Bebas dari Serangan Asam Urat, 8 Obat Alami untuk Cegah Kambuh Lagi

Beberapa obat alami ini dipercaya mampu mencegah dan mengobati asam urat.
Ilustrasi - Beberapa obat alami ini dipercaya mampu mencegah dan mengobati asam urat. (Sumber : Freepik.com/@8photo).
Sukabumi16 Mei 2024, 08:34 WIB

BPP Parungkuda Sukabumi Dorong Cibugis Jadi Desa Wisata Hortikultura

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi melalui BPP Parungkuda dorong Cibugis jadi desa wisata hortikultura. Ini alasannya
Koordinator Penyuluh Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Parungkuda, Sih Harsini di depan kantor BPP, Rabu (15/5/2024) (Sumber : SU/Ibnu)
Life16 Mei 2024, 08:30 WIB

7 Kebiasaan Sehari-hari yang Membuat Anak Merasa Tidak Berharga

Memberikan kritik secara berlebihan atau terus-menerus tanpa memberikan pujian atau dukungan juga dapat membuat anak merasa tidak berharga.
Ilustrasi. Kebiasaan Sehari-hari yang Membuat Anak Merasa Tidak Berharga. (Sumber : Pexels.com/ErikMclean)
Nasional16 Mei 2024, 08:00 WIB

Proyek di Kalimantan Libatkan Cina, Slamet Soroti Buruknya Pengelolaan Pertanian RI

Pengelolaan pertanian saat ini semakin tidak jelas arah dan tujuannya.
Anggota Komisi IV DPR RI F-PKS drh Slamet saat interupsi di Rapat Paripurna DPR RI ke-16 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. | Foto: dpr.go.id
Sehat16 Mei 2024, 07:30 WIB

8 Daging Olahan yang Harus Dihindari Penderita Kolesterol Tinggi

Mengganti daging olahan dengan sumber protein lain yang lebih sehat, seperti ikan, kacang-kacangan, atau tahu, dapat membantu mengurangi risiko kolesterol tinggi dan meningkatkan kesehatan jantung secara keseluruhan.
Ilustrasi. Sosis. Daging Olahan yang Harus Dihindari Penderita Kolesterol (Sumber : Pexels/pixabay)
Life16 Mei 2024, 07:00 WIB

Orang Tua Jangan Lakukan! 10 Kebiasaan Sepele Ini Bisa Membuat Anak Stres

Kurangnya waktu yang dihabiskan orang tua bersama anak, baik untuk bermain, berbicara, atau berbagi momen bersama, dapat membuat anak merasa diabaikan atau tidak dicintai. Kebiasaan orang tua ini akhirnya bisa membuat anak stres di kemudian hari.
Ilustrasi. Orang Tua Jangan Lakukan Kebiasaan Sepele Ini Karena Bisa Membuat Anak Stres. (Sumber : Pexels/JuanPhotoAndVideo)