Putusan Tak Berlaku Surut, MA Jelaskan Nasib Iuran BPJS Kesehatan

Kamis 12 Maret 2020, 12:10 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Juru Bicara Mahkamah Agung atau MA Andi Samsan Nganro menyatakan putusan lembaga negara terkait pembatalan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan tidak berlaku surut. Dilansir dari tempo.co, artinya, pembatalan kenaikan iuran berlaku sejak putusan dibuat MA yaitu per tanggal 27 Februari 2020.

"Putusan itu berlaku ke depan, berlaku sejak diputuskan sampai ke depan. Tidak berlaku surut," kata Andi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020. Jadi, kelebihan iuran peserta yang sebelumnya sudah membayar dengan tarif yang diberlakukan per 1 Januari 2020 tidak akan dikembalikan.

Andi menjelaskan putusan Mahkamah Agung itu hanya membatalkan Pasal 34 ayat (1), dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

Selain pasal itu, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tetap berlaku. "(Hal diatur dalam Pasal 34) Kembali ke sebelumnya karena itu yang dinyatakan tidak berlaku," ujarnya.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1), dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PPBU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi Rp 42 ribu per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III. Kemudian, iuran Rp 110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II, dan Rp 160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I.

Pengaturan iuran itu kembali seperti diatur Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan iuran mandiri kelas III sebesar Rp 25.500 per orang per bulan, iuran mandiri kelas II sebesar Rp 51 ribu per orang per bulan, dan iuran mandiri kelas I sebesar Rp 80 ribu per orang per bulan.

Sebelumnya juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan perusahaannya belum mempelajari putusan MA tersebut. “Masih dengan kondisi eksisting,” kata Iqbal saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. Meski begitu, Iqbal meminta peserta tidak khawatir karena semua kelebihan pembayaran, tetap akan menjadi hak peserta. 

Sehingga dengan pernyataan BPJS Kesehatan ini, iuran peserta yang diatur lewat Perpres 75 Tahun 2019 masih tetap berlaku sampai saat ini. Tapi persoalannya, sejumlah masyarakat masih kebingungan ketika ingin membayar iuran BPJS pada hari ini usai adanya putusan MA.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat17 Mei 2024, 09:32 WIB

Diet Asam Urat, Pilihan Makanan dan Apa Saja yang Harus Dihindari

Dengan mengikuti panduan untuk Diet Asam Urat ini, penderita asam urat dapat mengelola kondisinya dengan lebih baik dan mengurangi risiko serangan gout.
Diet Asam Urat, Pilihan Makanan dan Apa Saja yang Harus Dihindari Penderita Asam Urat. Foto: Istimewa
DPRD Kab. Sukabumi17 Mei 2024, 09:24 WIB

DPRD Sukabumi Soroti Perawatan Tugu Jangilus Ikon Palabuhanratu, Jangan Saling Mengandalkan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Demokrat, Badri Suhendi, menyerukan kepada seluruh pihak agar menjaga dan merawat Tugu Jangilus, yang menjadi ikon Ibukota Palabuhanratu.
Badri Suhendi, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi (Fraksi Demokrat) | Foto : Ilyas Supendi
Sehat17 Mei 2024, 09:00 WIB

Hidup dengan Asam Urat: Makanan yang Aman Dikonsumsi dan Harus Dihindari

Memiliki asam urat mesti menjaga pola makan dan asupan yang masuk kedalam tubuh.
Ilustrasi - Memiliki asam urat mesti menjaga pola makan dan asupan yang masuk kedalam tubuh. (Sumber : pexels.com/@Andrey Castillejos)
Sukabumi17 Mei 2024, 08:52 WIB

Sengkarut UHC di Sukabumi, Bupati Keluhkan Tunggakan Rp40 M dan Ungkit Data Fiktif

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami angkat bicara terkait polemik pencabutan status Universal Healt Coberage (UHC) Non-Cut Off oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sukabumi.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami | Foto : Ist
Inspirasi17 Mei 2024, 08:31 WIB

Info Loker Karyawan Kontrak di DKI Jakarta, Minimal Lulusan SMA

Berikut Informasi Lowongan Kerja Karyawan Kontrak di DKI Jakarta Pendidikan Minimal Lulusan SMA.
Ilustrasi. Wawancara. Info Loker Karyawan Kontrak di DKI Jakarta (Sumber : Pexels/EdmondDantes)
Jawa Barat17 Mei 2024, 08:28 WIB

Satrya Graha dan Subagja Hamara Terpilih Aklamasi, Ketua dan Sekretaris AMSI Jabar 2024-2028

Satrya Graha dan Subagja Hamara Terpilih Aklamasi Nakhodai AMSI Jabar Periode 2024-2028
Konferensi wilayah ke-3 AMSI Jawa Barat 2024, di Hotel Sutanraja, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 16 Mei 2024. (Sumber : Istimewa).
Nasional17 Mei 2024, 08:00 WIB

Interupsi di DPR, Slamet: UU Cipta Kerja Gagal Tingkatkan Investasi, Rugikan Petani

UU Cipta Kerja gagal memberikan insentif yang cukup untuk sektor pertanian.
Anggota Komisi IV DPR RI F-PKS drh Slamet saat interupsi di Rapat Paripurna DPR RI ke-16 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. | Foto: Istimewa
Life17 Mei 2024, 07:30 WIB

9 Kebiasaan Sepele yang Membuat Seseorang Tidak Pernah Merasa Bahagia

Yuk Ketahui Apa Saja Kebiasaan Sepele yang Membuat Seseorang Tidak Pernah Merasa Bahagia.
Ilustrasi. Ketahui apa saja kebiasaan sepele yang bisa membuat seseorang tidak pernah merasa bahagia (Sumber : Pixabay/rainermaiores)
Sehat17 Mei 2024, 07:00 WIB

Kurangi Purin, 10 Tips Pola Makan Sehat untuk Penderita Asam Urat

Makanan tinggi purin dapat meningkatkan kadar asam urat dalam tubuh. Beberapa contoh makanan tinggi purin yang perlu dibatasi atau dihindari penderita asam urat diantaranya daging merah, unggas hingga makanan laut (seperti kerang, udang, dan lobster).
Ilustrasi - Menu Bergizi Kurangi Purin, Tips Pola Makan Sehat untuk Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels/catscoming)
Food & Travel17 Mei 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Rebusan Edamame, Makanan Rendah Purin untuk Penderita Asam Urat

Makanan Rendah Purin untuk Penderita Asam Urat. Edamame sering disajikan dengan sedikit garam di atasnya, tetapi Anda juga dapat menambahkan bumbu atau rempah sesuai selera, seperti garam, merica, atau rempah-rempah lainnya.
Ilustrasi. Edamame atau kacang kedelai muda adalah sumber protein nabati yang baik dan rendah purin. Anda dapat menikmatinya dengan sedikit garam sebagai menu sehat untuk penderita asam urat. (Sumber : Instagram/@catchatstregis)