RUU KUHP: Ayam Peliharaan Masuk dan Makan di Kebun Orang, Denda Rp 10 Juta

Sabtu 21 September 2019, 08:51 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pecinta dan pemelihara atau bahkan peternak unggas serta hewan ternak lain, tampaknya harus lebih waspada dalam mengawasi peliharannya. Jangan sampai unggas atau hewan ternaknya sampai masuk hingga mencari makan di tanah atau kebun milik orang lain yang ada tanamannya.

Pasalnya, jika unggas semisal ayam, bebek, angsa atau kalkun peliharaan sampai melakukan hal tersebut, maka salah-salah peternak dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda.

Dendanya itu sendiri bahkan bisa melebihi harga pasaran unggas, yakni senilai Rp 10 juta. Begitu setidaknya aturan yang dimuat dalam RUU KUHP, yang telah disepakati pemerintah dengan DPR RI, dan bakal segera disahkan dalam rapat paripurna.

Aturan tersebut terperinci jelas dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.

"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," demikian Pasal 278.

Selain dikenakan denda, berdasarkan Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakkan kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal disita oleh negara.

Begini Pasal 279:

Ayat 1, "Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."

Ayat 2, "Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara."

Untuk diketahui, pembahasan RUU KUHP bakal dilanjutkan dalam tingkat II pengambilan keputusan Rapat Paripurna DPR RI. Hal itu dilakukan seusai DPR dan pemerintah menyepakati saat rapat kerja di Komisi III hari ini.

Adapun perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat kerja tersebut yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sebelum disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin melempar pertanyaan terlebih dahulu.

"Apakah RKUHP dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI?," tanya Aziz kepada seluruh fraksi dalam rapat kerja, Rabu (18/9/2019).

Pertanyaan serupa kemudian dilontarkan Aziz kepada Yasonna sebagai perwakilan dari pemerintah. Baik fraksi partai di DPR maupun pemerintah menyatakan persetujuan RUU KUHP dibawa ke dalam rapat paripurna untuk segera disahkan.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Kecantikan07 Mei 2024, 12:15 WIB

Kurang Nutrisi, Berikut 6 Penyebab Kuku Mudah Patah

kuku yang sering patah bukanlah masalah sepele. Bagi banyak orang, kuku yang rapuh dan mudah patah bukan hanya menjadi sumber frustasi.
Ilustrasi kuku yang mengalami patah (Sumber : pixabay.com/@ziounail)
Sukabumi07 Mei 2024, 12:10 WIB

Jadi Tuan Rumah Healthy Cities Summit (HCS) 2024, Kabupaten Sukabumi Bersiap

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan rakor ini untuk menyelaraskan pemahaman. Sehingga antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat selaras dan seirama.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami memimpin rapat koordinasi terkait suksesnya penyelenggaraan HCS ke 6 tingkat nasional tahun 2024 di Kabupaten Sukabumi,bertempat di Pangrango Resort (Sumber: dokpim kabupaten sukabumi)
Bola07 Mei 2024, 12:00 WIB

Persib Punya Catatan Kurang Baik Saat Lawan Bali United, Marc Klok: Kami Akan Ubah Itu!

Persib Bandung akan berusaha keras untuk memperbaiki catatan buruk kala berjumpa Bali United.
Persib Bandung akan berusaha keras untuk memperbaiki catatan buruk kala berjumpa Bali United. (Sumber : Persib.co.id)
Kecantikan07 Mei 2024, 11:45 WIB

Perempuan Wajib Tahu, Ini 7 Cara Merawat Kuku Setiap Saat Agar Sehat dan Bersih

Sebagai perempuan penting sekali untuk mengetahui cara menjaga dan merawat kuku setiap saat. Karena perlu diketahui agar kuku bisa sehat dan bersih
Ilustrasi kuku bersih (Sumber : pixabay.com/ @keynee2)
Sehat07 Mei 2024, 11:30 WIB

10 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori untuk Diet Sehat

Sayuran panggang atau rebus seperti wortel, kacang polong, kembang kol, dan kacang panjang adalah pilihan camilan yang rendah kalori dan rendah lemak.
Makanan Rebus untuk Diet. | Rekomendasi Makanan Rendah Kalori untuk Diet Sehat. Foto : Pixabay
Sukabumi07 Mei 2024, 11:04 WIB

Literasi Digital, Pemkot Sukabumi Gelar EdukAsyik dengan Pendekatan Komunikasi Pribadi

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi kepada pengguna internet.
Pemkot Sukabumi melalui Diskominfo menggelar EdukAsyik Literasi Digital di Hotel Balcony, Selasa (7/5/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Life07 Mei 2024, 11:00 WIB

10 Tips Hidup Bahagia Meski Menghadapi Banyak Masalah, Ayo Lakukan!

Habiskan waktu dengan orang-orang yang Anda cintai dan hargai agar hidup bahagia meski banyak masalah.
Ilustrasi. Sahabat Baik. Tips Hidup Bahagia Meski Menghadapi Banyak Masalah, Ayo Lakukan! | (Sumber : Pixabay.com/Dimhou)
Sukabumi07 Mei 2024, 10:33 WIB

Diserahkan Kusmana, 1.070 KPM di Limusnunggal Sukabumi Terima Bantuan Beras

Bantuan ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk membantu masyarakat.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menyerahkan bantuan pangan beras secara simbolis kepada KPM di Kelurahan Limusnunggal, Selasa (7/5/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Inspirasi07 Mei 2024, 10:30 WIB

Info Lowongan Kerja Lulusan S1 untuk Pelamar Berpengalaman

Berikut Informasi Lengkap tentang Lowongan Kerja Lulusan S1 untuk Pelamar Berpengalaman. Jobseeker Ayo Daftar!
Ilustrasi. Info Lowongan Kerja Lulusan S1 untuk Pelamar Berpengalaman (Sumber : pexels.com/AndreaPiacquadio)
Nasional07 Mei 2024, 10:04 WIB

Deklarasi Oposisi! Tiga Poin Ganjar Pranowo untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pernyataan ini disampaikan Ganjar dalam sambutan kepada TPN Ganjar-Mahfud.
Ganjar Pranowo menyatakan oposisi terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. | Foto: Istimewa