Jadi Tersangka Suap, Romahurmuziy Terancam Dipecat dari Ketum PPP

Sabtu 16 Maret 2019, 10:24 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Atas hal itu, PPP menyatakan secepatnya akan menentukan status Rommy sebagai ketua umum apakah akan diberhentikan atau diganti sementara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani menjelaskan, ketentuan terkait status Rommy sebagai ketum pasca ditetapkan sebagai tersangka diatur dalam AD/ART partai. Dalam pasal 11 AD/ART PPP terdapat mekanisme yang mengatur ketentuan di mana keputusan tersebut harus melalui rapat pengurus harian.

"Rapat pengurus harian yang dihadiri oleh ketua Ketua majelis atau pimpinanmya majelis, yakni Majelis Pertimbangan Partai, Majelis Pakar, Majelis Syariah," kata Arsul saat konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Jika memang keputusan nantinya Rommy akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketum PPP, maka posisinya akan digantikan oleh wakil ketua umum ataupun oleh jabatan yang lain. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 13 AD/ART PPP.

"Nanti rapat pengurus harian akan memutuskan apakah salah satu di antara wakil ketua umum ini yang naik sebagai pelaksana tugas Ketua Umum, atau ada keputusan lain itu sepenuhnya nanti wewenang pengurus rapat harian," ujarnya.

Rapat pengurus harian itu sendiri akan digelar pada Sabtu (16/3/2019) sore. Namun Arsul belum bisa memastikan apakah keputusan tersebut akan ditentukan di hari yang sama.

"Kami insyaallah nanti akan rapat pengurus harian pada sekitar pukul 16.00 WIB," pungkasnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya memastikan status Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy sebagai tersangka dugaan suap terkait seleksi jabatan pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag).

Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019) siang.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Laode M Syarif.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life20 Mei 2024, 08:00 WIB

10 Jenis Kebiasaan yang Membuat Anak Malas Beraktivitas, Hindari Segera!

Mengidentifikasi dan mengubah kebiasaan malas dapat membantu anak memulai hari dengan lebih baik dan lebih energik.
Ilustrasi. Malas Beraktivitas. Kebiasaan yang Membuat Anak Malas Beraktivitas. (Sumber : Pixabay/@useatyourface)
Sukabumi20 Mei 2024, 07:40 WIB

Pembangunan Huntap Disetop, Penyintas Tanah Bergerak Ciherang Sukabumi Disodorkan 3 Pilihan

Pembangunan huntap diberhentikan, nasib penyintas tanah bergerak di Dusun Ciherang Nyalindung Sukabumi makin terkatung-katung.
Salah satu rumah atau huntap yang sudah terbangun di di Kampung Baru Cibuluh, Desa Cijangkar, Nyalindung Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel20 Mei 2024, 07:00 WIB

Hidup Sehat, 10 Rekomendasi Sarapan Pagi untuk Penderita Asam Urat

Ketahui Apa Saja Rekomendasi Sarapan Pagi untuk Penderita Asam Urat Agar Hidup Sehat. Yuk, Simak!
Ilustrasi. Rekomendasi Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels/JaneTranDoan)
Food & Travel20 Mei 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Infused Water Ketumbar untuk Asam Urat, Gampang dan Simpel!

Ketumbar memiliki berbagai manfaat kesehatan, termasuk potensi untuk membantu meredakan gejala asam urat.
Ilustrasi. Cara Membuat Infused Water Ketumbar untuk Asam Urat, Gampang dan Simpel! (Sumber : Instagram/@kantongsayur.idn)
Science20 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 20 Mei 2024, Cek Dulu Langit di Awal Pekan

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Senin 20 Mei 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Senin 20 Mei 2024. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Jawa Barat19 Mei 2024, 23:43 WIB

Tak Hanya Sukabumi, Status UHC Non-Cut Off Dua Daerah di Jabar Ini Juga Tengah Dicabut

BPJS Kesehatan ungkap ada dua daerah di Jabar yang status UHC Non-Cut Off nya dicabut selain Kabupaten Sukabumi.
Ilustrasi. kartu BPJS Kesehatan | Foto: Istimewa
Sukabumi19 Mei 2024, 22:26 WIB

Bapenda Sukabumi Terima Kunker DPRD Kota, Bagikan Kiat dalam Optimalisasi PAD

Konsultasi terkait optimalisasi PAD, Bapenda Kabupaten Sukabumi terima kunker Komisi II DPRD Kota Sukabumi.
Bapenda Kabupaten Sukabumi terima kunker rombongan Komisi II DPRD Kota Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi19 Mei 2024, 21:16 WIB

Meninggal saat Ngojek, Cerita Pilu Istri di Sukabumi yang Kehilangan Suami Akibat Kecelakaan

Istri Hendi, korban kecelakaan di Cibadak Sukabumi ungkap cerita pilu detik-detik sebelum suaminya tewas terlindas mobil.
Tangkapan layar video saat Hendi (35 tahun) dievakuasi warga. Hendi meninggal dunia setelah kecelakaan di Jalan Suryakencana, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/4/2024). | Foto: Istimewa
Life19 Mei 2024, 21:00 WIB

13 Tips Menenangkan Pikiran yang Sering Overthinking Agar Hidup Kembali Bahagia

Begini Tips Menenangkan Pikiran yang Sering Overthinking Agar Hidup Kembali Bahagia. Segera Lakukan!
Ilustrasi. Berpikir | Cara Menenangkan Pikiran yang Sering Overthinking  (Sumber : pixabay.com/@DanaTentis)
Sukabumi19 Mei 2024, 20:15 WIB

Industri Retail Pakaian Sukabumi Terus Berkembang, PLN Energize Perubahan Daya PT Doosan Jaya

Pada tahun 2024, PT Doosan Jaya Sukabumi kembali mengajukan permohonan penambahan daya menjadi 1.730 kVA.
PLN Sukabumi Energize Perubahan Daya PT Doosan Jaya Sukabumi. (Sumber : Istimewa)