Tujuh Poin Penting Perpres Urus e-KTP Tanpa Pengantar RT/RW

Jumat 09 November 2018, 02:16 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Perpres ini memuat beleid terkait penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), sampai Kartu Identitas Anak (KIA).

Berikut poin penting dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 ini:

1. Syarat Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Pada Pasal 11 disebutkan syarat penerbitan KK baru untuk penduduk WNI yaitu:
a. Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
b. Surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang berpindah di dalam negeri
c. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten-Kota untuk WNI yang pindah dari luar negeri. 
d. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan
e. Petikan Keputusan Presiden dan berita acara pengucapan sumpah setia bagi warga negara asing yang menjadi WNI

2. Mengurus Perubahan KK

Bagi warga yang ingin memperbarui KK karena ada perubahan data, menurut Pasal 12 Perpres ini, cukup membawa KK lama dan surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan.

3. Mengganti KK yang Hilang atau Rusak

Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus menyerahkan surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak serta membawa e-KTP.

4. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Penerbitan e-KTP baru bagi Penduduk WNI kini tak lagi harus menyertakan surat pengantar dari Ketua RT/RW. Masyarakat yang ingin membuat e-KTP cukup memenuhi persyaratan berupa berusia 17 tahun dan membawa Kartu Keluarga. Bagi yang sudah menikah membawa buku nikah atau kutipan akta perkawinan.

5. Penerbitan e-KTP baru bagi Penduduk Orang Asing.

Syaratnya adalah telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; membawa KK, dokumen perjalanan, dan kartu izin tinggal tetap

6. Perekaman dan Penerbitan e-KTP Baru di Luar Domisili

Perekaman dan penerbitan e-KTP baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili penduduk dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan tidak melakukan perubahan data penduduk dan membawa KK.

7. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Pemerintah menerbitkan KIA bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin. Penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. Untuk selanjutnya, terkait penerbitan KIA ini diatur dalam Peraturan Menteri.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Inspirasi30 April 2024, 14:00 WIB

7 Mindset Bisnis ala Orang Jepang yang Bikin Cepat Kaya, Ini Rahasianya!

Orang Jepang memiliki mindset bisnis yang ampuh dalam membangun usahanya. Tak ayal mereka tergolong bangsa yang luar biasa dalam hal bisnis.
Ilustrasi. Mindset bisnis orang Jepang. Sumber Foto : Pexels/ cottonbro studio
Life30 April 2024, 13:30 WIB

Ketahui 6 Penyebab Kenapa Anak Sering Melawan pada Orang Tua, Yuk Evaluasi Diri!

Anak yang sering melawan kepada orang tua tentu lantaran beberapa penyebab di masa lalunya. Ini harus dipahami oleh orang tua dalam mendidik.
Ilustrasi. Penyebab anak sering melawan orang tua. Sumber foto : Pexels/Mikhail Nilov
Life30 April 2024, 13:26 WIB

Lakukan Setiap Hari, 7 Cara Mengembangkan Keterampilan Bahasa Anak Sebelum Sekolah

Anda berharap anak Anda percaya diri, bahagia dan tenang di sekolah. Anda ingin mereka berteman, bergaul dengan guru, dan bersenang-senang sambil belajar.
Ilustrasi mengembangkan keterampilan anak. | Foto: Pexels.com/@Artem Podrez
Bola30 April 2024, 13:00 WIB

Tersingkir dari Piala Asia U-23, Timnas Indonesia Masih Ada Asa Lolos ke Olimpiade 2024

Indonesia masih ada peluang untuk lolos ke Olimpiade Paris 2024.
Indonesia masih ada peluang untuk lolos ke Olimpiade Paris 2024. (Sumber : pssi.org).
Life30 April 2024, 12:30 WIB

6 Hal Penting yang Harus Kamu Lakukan Sebelum Usia 40 Tahun

Beberapa hal seharusnya menjadi perhatian semua orang sebelum memasuki umur 40 tahun, karena penting untuk masa sampai hari tua.
Ilustrasi. Traveling. Hal yang harus dilakukan sebelum berumur 40 tahun. Sumber foto : Pexels/Mikhail Nilov
Bola30 April 2024, 12:00 WIB

Prediksi PSS Sleman vs Persib Bandung: Laga Pamungkas Liga 1 Reguler Series!

Persib Bandung hari ini akan memainkan laga pamungkas Liga 1 2023/2024, Reguler Series.
Persib Bandung hari ini akan memainkan laga pamungkas Liga 1 2023/2024, Reguler Series. (Sumber : X@persib/@PSSleman).
Sukabumi30 April 2024, 11:37 WIB

Satu Tewas, Kronologi Kecelakaan Maut Truk Tabrak Mobil di Palabuhanratu Sukabumi

Truk menabrak mobil pick-up nomor polisi F 8677 VC yang terparkir di kiri jalan.
Kondisi mobil pick-up yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/4/2024). | Foto: Istimewa
Sehat30 April 2024, 11:30 WIB

Pikiran Jadi Tenang, Ini 5 Buah-buahan yang Bisa Meredakan Stres dan Cemas

Meredakan stres dan cemas sesungguhnya bisa diredakan dengan mengonsumsi sejumlah buah-buahan yang sangat recomendeed menurut medis.
Ilustrasi. Buah-buahan yang meredakan stres dan cemas. Sumber foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Life30 April 2024, 11:10 WIB

Bicarakan, Begini 4 Cara Mengetahui Apakah Anak Senang di Sekolah

Anak-anak akan terlihat sumringah dan bahagia ketika akan pergi ke sekolah. Namun hal tersebut bukan indikasi bahwa anak senang di sekolah.
Ilustrasi anak senang di sekolah. | Foto: Pexels.com/@Tima Miroshchenko
Life30 April 2024, 11:00 WIB

Tetap Tenang, 8 Sikap Orang Bijaksana Saat Menghadapi Masalah Hidup

Terlihat Tetap Tenang, Inilah Sikap Orang Bijaksana Saat Menghadapi Masalah Hidup.
Kebiasaan. Orang bahagia | Sikap Orang Bijaksana Saat Menghadapi Masalah Hidup Foto : Pexels/Anastasiya Gepp