2 Tersangka Peluru Nyasar ke DPR Disebut Belum Anggota Perbakin

Rabu 17 Oktober 2018, 01:33 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dua tersangka kasus peluru nyasar ke Gedung DPR dipastikan berstatus pegawai negeri sipil. Keduanya, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta, pegawai di Kementerian Perhubungan. Berdasarkan penyelidikan, keduanya belum tercatat sebagai anggota Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia).

Nicomengatakan, dua orang pelaku penembak peluru nyasar ke Gedung DPR, Jakarta pada Senin, 15 Oktober 2018, berinisial IAW dan RMY. “Jadi IAW dan RMY ini belum menjadi anggota Perbakin,” kata Nico di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Oktober 2018.

Sedangkan senjata api yang digunakan, dibenarkan biasa dipakai latihan menembak dan hasil meminjam di arena Lapangan Tembak Senayan. “Senjata api yang dipakai sudah biasa digunakan untuk olahraga menembak,” tutur Nico.

Peluru nyasar itu menembus jendela kaca ruang kerja anggota DPR Wenny Warouw di lantai 16 gedung dan ruang kerja Bambang Heri di lantai 13 gedung parlemen itu. Peristiwanya sekitar pukul 14.30 WIB.

Nico menjelaskan, saat itu IAW dan RMY tengah berlatih menembak di Lapangan Tembak Senayan, yang jaraknya hanya beberapa ratus meter dengan kompleks DPR. Keduanya tiba sekitar pukul 11.30 WIB dan berencana menembakkan 450 peluru menggunakan senjata api jenis Glock 17.

Setelah 357 Peluru Dilepaskan

Pistol tersebut diperoleh dari pinjam di Lapangan Tembak Senayan. Namun, setelah menembakkan sebanyak 357 peluru, IAW menambahkan alat bernama Switch Customizer. Sehingga, dengan tambahan alat tersebut membuat senjata yang digunakan menjadi full automatic dan IAW memasukkan 4 peluru ke dalamnya.

Saat menarik pelatuk senjata, kata Nico, IAW kaget dan mencongnya mengarah ke atas. “Dua di antara 4 peluru yang dia tembak itu melesat ke lantai 13 dan 16 Gedung DPR,” ujar Nico.

Polisi, kata Nico, akan menjerat kedua pelaku peluru nyasar dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang Senjata Api. Mereka pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keduanya kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Nico menambahkan, saat ini polisi masih mendalami kelalaian dua tersangka yang menyebabkan peluru nyasar saat latihan menembak. Termasuk mencari tahu sudah berapa kali keduanya latihan di Lapangan Tembak Senayan. Polisi juga berencana memeriksa instruktur lapangan, mengingat tersangka tidak memiliki surat izin menggunakan senjata api.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life04 Mei 2024, 18:00 WIB

9 Kalimat yang Tidak Boleh Diucapkan Orang Tua Saat Mendisiplinkan Anak

Membesarkan dan mendidik anak merupakan hal yang terkadang sulit. Sehingga orang tua tidak boleh mengeluarkan kalimat yang membuat anak trauma.
Ilustrasi. Mendisiplinkan anak. Sumber : pexels.com/@Monstera Production
Sukabumi04 Mei 2024, 17:01 WIB

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Gunungguruh Sukabumi Diringkus Polisi

Pemuda asal Cibolang Gunungguruh Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu
DAM (31 tahun), pemuda asal Cibolang Gunungguruh Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat peredaran Sabu | Foto : Ist
Musik04 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Too Much Of A Good Thing Niki Zefanya

Simak Lirik dan Terjemahan Too Much Of A Good Thing Berikut, Lagu Niki Zefanya yang Baru Dirilis pada Jumat, 3 Mei 2024.
Official Music Video Lirik dan Terjemahan Lagu Too Much Of A Good Thing Niki Zefanya (Sumber : YouTube/NIKI)
Sukabumi04 Mei 2024, 16:10 WIB

Motif Pembunuhan Pria di Citepus Sukabumi, Diduga Tolak Hubungan Sesama Jenis

Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang asisten rumah tangga bernama Ajo Sutarjo alias Ceceu (55 tahun) di sebuah perumahan di Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi
A (20 tahun) pelaku pembunuhan pembantu di Citepus Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Life04 Mei 2024, 16:00 WIB

Menyebabkan Perpisahan, 6 Tanda Pasangan Anda Tidak Bahagia Hidup Bersama

Hubungan yang tidak sehat bisa menyebabkan perpisahan. Oleh sebab itu, setiap pasangan harus paham tanda bahwa kekasih sudah tidak bahagia.
Ilustrasi. Tanda pasangan sudah tidak bahagia. Sumber foto : Pexels/Vera Arsic
Sukabumi04 Mei 2024, 15:45 WIB

Usia 20 Tahun, Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Pria di Citepus Sukabumi

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan bahwa pelaku berhasil di tangkap di wilayah Parungkuda.
Tampang pelaku pembunuhan pembantu di Parungkuda Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Inspirasi04 Mei 2024, 15:00 WIB

Info Magang di Perusahaan Makanan, Penempatan Cakung Jakarta Timur

Simak Informasi Magang di Perusahaan Makanan, Penempatan Cakung Jakarta Timur
Ilustrasi. Melamar Kerja. Info Magang di Perusahaan Makanan,  Penempatan Cakung Jakarta Timur (Sumber : Pexels/CottonbroStudio)
Life04 Mei 2024, 14:30 WIB

6 Kebiasaan Orang Tua yang Bisa Menghancurkan Mental Anak, Yuk Jangan Sepelekan!

Beberapa kebiasaan yang sering dilakukan orang tua kepada anak rupanya bisa menyebabkan hancurnya mental seorang anak tanpa disadarinya.
Ilustrasi. Kebiasaan orang tua yang menghancurkan mental anak. Sumber foto : Pexels/Kampus Production
Life04 Mei 2024, 14:00 WIB

9 Tips Membahagiakan Diri Sendiri Saat Hidup Banyak Tekanan

Saat hidup banyak tekanan, setiap orang memiliki cara yang berbeda untuk membahagiakan diri sendiri.
Ilustrasi. Ciri Orang Lelah Mental Karena Banyak Tekanan Hidup (Sumber : pixabay.com/@1388843)
Sukabumi04 Mei 2024, 13:58 WIB

Bupati Sukabumi Menang PTUN, 80 Kades Harus Kembalikan Dana Bantuan Hukum ke Kas Desa

Bupati Sukabumi Marwan Hamami dinyatakan menang usai PTUN Bandung menolak gugatan Law Firm Marpaung terkait penghentian kerjasama bantuan hukum desa.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami | Foto : Dok. Sukabumi Update