SUKABUMIUPDATE.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bakal melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan dan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Mereka dianggap melanggar etik karena meminta pihak kepolisian segera menetapkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan wakilnya Saria Chandra Wiguna sebagai tersangka.
“Tindakan mereka mendesak polisi untuk menetapkan tersangka tersebut telah melampaui batas kewenangan dan mengiring opini massa seolah-olah PSI telah bersalah. Kami akan melaporkan pekan depan,” kata Ketua Umum PSI, Grace Natalie, dalam keterangan pers, Sabtu 19 Mei 2018.

Desakan untuk menetapkan kedua petinggi PSI tersebut terkait dengan kasus materi iklan PSI tentang polling cawapres dan anggota kabinet Jokowi 2019 di koran Jawa Pos yang dilimpahkan ke kepolisian. Iklan yang dipasang pada 23 April lalu itu dianggap kampanye dini karena memuat logo dan nomor urut partai yang dianggap citra diri peserta pemilu.
Menurut Grace, kedua pejabat Bawaslu tersebut bersikap diskriminatif dengan melaporkan PSI, tapi mendiamkan praktik-praktik partai politik lain. “Padahal banyak partai politik lain yang beriklan dengan menampilkan logo dan nomor urut partai mereka,” kata Grace.

Dia menuturkan logo dan nomor urut PSI ditampilkan dalam iklan tersebut semata-mata sebagai keterangan untuk menunjukkan kepada publik bahwa PSI adalah pihak yang menyusun dan menyelenggarakan polling.
Karena itu PSI merasa telah menjadi korban atas perlakuan tidak adil dan diskriminatif yang dilakukan Bawaslu RI. “Berdasarkan hal tersebut PSI akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional dengan melaporkan dua pejabar Bawaslu RI itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” ujarnya.
Sumber: Tempo
