Hakim PN Jakarta Utara Loloskan Memori PK Ahok ke MA

Senin 26 Februari 2018, 09:08 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang pemeriksaan memori Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hanya berlangsung 10 menit. Dalam persidangan tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mulyadi, hanya menerima memori dari tim pengacara Ahok dan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang tersebut Mulyadi mengatakan, keputusan diterima atau tidak diterimanya PK ada di tangan Mahkamah Agung (MA). “Majelis tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah diterima atau tidak. Di sini hanya memeriksa bukti formil,” kata Muyadi saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 26 Februari 2018,.

Mulyadi mengatakan, dalam waktu tiga hari ke depan memori PK Ahok diserahkan ke majelis hakim melalui panitera pengganti. Ia berujar Senin depan majelis hakim akan menyelesaikan berita acara pendapat dan langsung akan dikirimkan ke MA.

Sebelum sidang, simpatisan Ahok sudah tiba di ruang sidang Koesoemah Atmadja sejak pukul 08.45 WIB. Mereka yang sebagian besar ibu-ibu berbaju merah itu duduk di sisi kanan ruangan.

Persidangan berlangsung aman dan tertib, meskipun telat sekitar 30 menit dari jadwal. Selama persidangan, suara-suara demonstran di depan PN Jakarta Utara terdengar jelas hingga ke ruang sidang. Suara majelis hakim, tim pengacara ahok dan JPU malah kurang terdengar, karena sidang tidak dilengkapi dengan pengeras suara. 

 Sementara itu dalam persidangan tersebut anggota Jaksa Lila Agustina mengatakan tidak ada novum dalam berkas memori yang diajukan Tim Pengacara Ahok. Sehingga JPU memutuskan tidak memberikan kontra memori. “Setelah kita pelajari, bukan novum atau apa,pun,” kata Lila.

Seusai persidangan, Jaksa Sapto Subianto mengatakan tidak ada bukti baru atau novum dalam PK yang diajukan tim pengacara Ahok. Menurut Sapto, kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Buni Yani tidak bisa dijadikan dasar PK.

Menurut Sapto, meski Buni Yani terbukti memotong dan mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, bukan berarti Ahok tidak melakukan penodaan agama.

Sapto mengatakan, dua kasus tersebut deliknya berbeda di mana kasus Buni Yani terkait dengan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sedangkan kasus Ahok terkait penodaan agama. “Buni Yani memang terbukti mengubah dan mengunggah elektronik yang bukan miliknya. Tetapi itu tidak sangkut pautnya. Yang satu karena penodaan agama, yang satu karena ITE,” kata Sapto.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat06 Mei 2024, 09:00 WIB

Hidup Sehat dan Bahagia, 5 Langkah Sederhana Menurunkan Kolesterol

Kolesterol jahat bisa di atasi dengan langkah sederhana untuk menurunkannya.
Ilustrasi - Kolesterol jahat bisa di atasi dengan langkah sederhana untuk menurunkannya. (Sumber : Freepik.com/@pvproductions).
Sukabumi06 Mei 2024, 08:40 WIB

Melalui Diskumindag, Pemkot Sukabumi Fokus Berdayakan Potensi UMKM

Pemberdayaan UMKM merupakan target yang dibebankan kepada Diskumindag.
Opening ceremony program UMKM Naik Kelas di Ruang Pertemuan Balai Kota Sukabumi, Jumat, 3 Mei 2024. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi Memilih06 Mei 2024, 08:12 WIB

Masyarakat Ingin Perubahan? 7 Nama Potensial untuk Pilkada Kabupaten Sukabumi

Terdapat tujuh kandidat yang berpotensi menjadi pemimpin di Kabupaten Sukabumi.
(Foto Ilustrasi) Direktur JSPP Muhamad Salman Ramdhani menyampailkan pandangannya terkait hasil survei Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2024. | Foto: SU
Inspirasi06 Mei 2024, 08:00 WIB

Lowongan Jurusan Teknik untuk Kerja di Bidang Research and Development

Jika Minat dengan Lowongan Jurusan Teknik untuk Kerja di Bidang Research and Development, Simak Informasi Berikut!
Ilustrasi. Wawancara kerja. | Lowongan Jurusan Teknik untuk Kerja di Bidang Research and Development (Sumber : Freepik.com)
Life06 Mei 2024, 07:00 WIB

7 Ciri Orang Sudah Menemukan Kebahagiaan Diri, Apa Kamu Termasuk?

Inilah Ciri Orang Sudah Menemukan Kebahagiaan Diri, Apa Kamu Termasuk?
Ilustrasi. Tertawa bersama teman. | Ciri Orang Sudah Menemukan Kebahagiaan Diri. Foto: Freepik
Food & Travel06 Mei 2024, 06:00 WIB

5 Manfaat Rutin Minum Air Rebusan untuk Penderita Asam Urat

Yuk Ketahui Sederet Manfaat Rutin Minum Air Rebusan untuk Penderita Asam Urat Berikut!
Ilustrasi. Air Lemon. Manfaat Rutin Minum Air Rebusan untuk Penderita Asam Urat | Foto:  Pixabay/Ri_Ya
Science06 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 6 Mei 2024, Yuk Cek Dulu Langit di Awal Pekan!

Prediksi cuaca hari ini 6 Mei 2024 wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi, Cianjur, Bogor, Bandung dan sekitarnya.
Ilustrasi - Prediksi cuaca hari ini 6 Mei 2024 wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi, Cianjur, Bogor, Bandung  dan sekitarnya. (Sumber : Freepik.com/@fanjianhua).
Life05 Mei 2024, 22:08 WIB

Tindak Lanjuti Perilaku Buruk, 7 Cara Terbaik untuk Melakukan Time-Out Pada Balita

Dengan konsistensi dan penegakan aturan yang tenang, kerja keras Anda dalam menerapkan time-out yang besar kemungkinan akan menghasilkan hasil berupa lebih banyak perilaku yang baik.
Ilustrasi cara melakukan time-out pada balita. | Sumber Foto : pexels.com/@Arina Krasnikova
Sukabumi05 Mei 2024, 21:12 WIB

Diperbaiki Swadaya, Rumah Lansia di Surade Sukabumi Terdampak Gempa Garut Mulai Dipugar

Rumah Lansia di Surade Sukabumi terdampak Gempa M6,2 Garut diperbaiki secara swadaya.
Terdampak gempa M6,2 di laut Garut, Rumah Maemunah Warga Surade Sukabumi mulai diperbaiki secara swadaya, Minggu (5/5/2024). (Sumber : SU/Ragil)
Sehat05 Mei 2024, 21:00 WIB

2 Cara Menghilangkan Rasa Sakit Asam Urat dalam Waktu 10 Menit

Pengobatan rumahan terbaik untuk meringankan rasa sakit akibat asam urat dalam 10 menit atau kurang.
Ilustrasi - Pengobatan rumahan terbaik untuk meringankan rasa sakit akibat asam urat  dalam 10 menit atau kurang. (Sumber : Freepik.com/@Drazen Zigic)