Keberatan Miryam S Haryani atas Dakwaan Jaksa Ditolak Hakim

Senin 07 Agustus 2017, 10:12 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak seluruh keberatan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani terhadap dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Miryam didakwa memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi proyek e-KTP.

"Mengadili menolak keberatan tim penasihat hukum Miryam S. Haryani untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Frangki Tambuwun saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/8/2017).

Frangki juga menyatakan dakwaan penuntut umum nomor 40/4/07/2017 tanggal 3 Juli 2017 telah memenuhi syarat formal dan material sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. "Dan sah menurut hukum serta dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini," katanya.

Miryam sebelumnya mengajukan keberatan atas dakwaan karena memandang perkara pemberian keterangan palsu bukan kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melainkan kewenangan peradilan umum. Sebab, Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada Miryam tercantum dalam Bab III Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pidana lain.

Menurut majelis hakim, tim kuasa hukum Miryam memberikan penafsiran sendiri. Adanya Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah untuk melindungi kepentingan hukum demi kelancaran pengungkapan perkara korupsi. "Keberatan PH yang mengatakan pengadilan Tipikor tidak berwenang tidak mempunyai alasan hukum sah dan harus ditolak," kata Frangki.

Miryam juga keberatan karena perkara pokok yang menjadikannya terdakwa, yakni korupsi e-KTP, belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga jaksa tidak berwenang memproses Miryam sebagai terdakwa pemberi keterangan palsu.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa proses hukum perkara Miryam tak perlu menunggu perkara pokok korupsi e-KTP diputus dan berkekuatan hukum tetap. "Tak ada ketentuan harus menunggu perkara lain selesai. Oleh karenanya keberatan itu tidak beralasan dan harus ditolak," ujar Frangki.

Majelis memutuskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara Miryam S. Haryani. Oleh karena keberatan ditolak seluruhnya, maka majelis menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan politikus Hanura tersebut atas dasar dakwaan jaksa. Terkait putusan tersebut, Miryam menerimanya.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi17 Mei 2024, 18:44 WIB

Dikeluhkan Warga, TPS Pangsor Lio Palabuhanratu Sukabumi Ditutup Sementara

DLH Kabupaten Sukabumi dan pihak kelurahan Palabuhanratu sepakat tutup sementara TPS Pangsor Lio.
TPS Pangsor Lio Palabuhanratu Sukabumi ditutup sementara usai dikeluhkan warga karena sampah menumpuk. (Sumber : SU/Ilyas)
Life17 Mei 2024, 18:30 WIB

Menebak Kepribadian Seseorang Berdasarkan Bahasa Cinta yang Diungkapkan

Kepribadian seseorang dapat diketahui melalui bahasa cinta sekalipun.
Ilustrasi - Kepribadian seseorang dapat diketahui melalui bahasa cinta sekalipun. (Sumber : Freepik.com).
Life17 Mei 2024, 18:00 WIB

Doa untuk Kedua Orang Tua, Sebagai Bentuk Kasih Sayang dari Seorang Anak

Berdoa untuk orang tua merupakan bentuk bakti dan rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang diberikan, termasuk nikmat memiliki orang tua yang baik.
Ilustrasi doa untuk kedua orangtua - Berdoa untuk orang tua merupakan bentuk bakti dan rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang diberikan, termasuk nikmat memiliki orang tua yang baik. | (Sumber : Pixabay.com)
DPRD Kab. Sukabumi17 Mei 2024, 17:34 WIB

DPRD Sukabumi Harap PPK Pilkada 2024 Dapat Bekerja dengan Sukses Tanpa Ekses

Usep menjelaskan bahwa kesuksesan PPK adalah kunci dalam menjalankan demokrasi yang baik dan adil untuk memilih pemimpin Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat
Anggota DPRD Usep Wawan berfoto bersama Bupati Sukabumi, Ketua KPU, Forkopimda dan PPK Pilkada 2024. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Musik17 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Saturn Sza yang Viral di TikTok

Lagu Saturn dari Sza banyak diputar sebagai backsound video galau yang  viral di TikTok hingga Instagram.
SZA, penyanyi yang mempopulerkan lagu Kill Bill | Foto: Instagram/@sza
Sehat17 Mei 2024, 16:00 WIB

5 Kunci Sukses Mencegah Asam Urat Agar Tidak Kembali Kambuh di Masa Depan

Penderita asam urat dapat memperbaiki gejalanya dan mengurangi frekuensi serangan akut dengan mengikuti langkah-langkah tertentu dalam hal perubahan pola makan dan gaya hidup.
Ilustrasi - Penderita asam urat dapat memperbaiki gejalanya dan mengurangi frekuensi serangan akut dengan mengikuti langkah-langkah tertentu dalam hal perubahan pola makan dan gaya hidup. (Sumber : Freepik.com).
Life17 Mei 2024, 15:45 WIB

5 Manfaat Bermain Pura-pura yang Dapat Mengembangkan Imajinasi Anak-anak

Dari memupuk kreativitas hingga mendorong pertumbuhan sosial dan emosional anak, bermain pura-pura atau permainan imajinatif bermanfaat karena berbagai alasan.
Ilustrasi anak-anak yang sedang memainkan permainan pura-pura (Sumber : Pexels.com/@cottonbrostudio)
Life17 Mei 2024, 15:15 WIB

9 Manfaat Kesehatan Menyusui Bayi Bagi Ibu, Salah Satunya Menurunkan Resiko Kanker

ASI memiliki berbagai manfaat bagi si kecil. Tetapi, menyusui juga berdampak baik pada Ibunya
manfaat kesehatan memberikan ASI pada Bayi bagi seorang Ibu (Sumber : Pexels.com/@AnnaShvets)
Nasional17 Mei 2024, 15:01 WIB

Ini Harta Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Disindir Hidup Bermewah-mewahan

Ketua KPU Hasyim As'yari disindir anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Riswan Tony soal gaya hidup para anggota KPU yang terlihat bermewah-mewahan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari | Foto : Istimewa
Inspirasi17 Mei 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Service Crew di Minimarket, Penempatan di Cikembar, Cisaat dan Pelabuhan Ratu

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Service Crew di Minimarket, Penempatan di Cikembar, Cisaat dan Pelabuhan Ratu. (Sumber : Freepik.com/@Lifestylememory)