Bacakan Pledoi, Basuki Hariman Bantah Suap Patrialis Akbar

Senin 07 Agustus 2017, 06:23 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman, membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (7/8/2017). Pengusaha impor daging itu membantah telah memberikan uang kepada Patrialis.

Sebagai importir, Basuki mengatakan bahwa ia sangat terkait dengan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kesehatan Hewan dan Peternakan yang diajukan asosiasi peternak. Untuk itu, ia mencari-cari informasi kapan uji materi itu diputus. Namun, dia mengaku pernah bertemu Patrialis.

"Kepentingan saya cari tahu jadwal putusan, agar dapat menentukan strategi bisnis ke depan. Saya mencari tahu kecenderungan perubahan regulasi ke depan," ujar Basuki di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/8/2017).

Basuki mengakui bahwa ia menyambut baik saat dikenalkan dengan Patrialis oleh Kamaludin. Harapannya ia dapat memperoleh informasi yang valid mengenai uji materi di Mahkamah Konstitusi. "Banyak rumor cukup lama judicial review tidak diputus," ucap dia.

Menurut Basuki, Patrialis adalah hakim yang kredibel. Sebab saat bertemu, Patrialis mengatakan bahwa ia tidak mau bertemu dengan Basuki jika ia adalah orang yang tengah berperkara di MK. Patrialis, kata Basuki, juga melarangnya membawa tas atau uang.

Basuki mengakui Kamaludin pernah meminta uang sebesar USD 50 ribu untuk kepentingan pribadinya. Namun Basuki mengatakan bahwa ia tidak tagu kalau uang itu bakal diberikan kepada Patrialis.

Basuki menyangkal bahwa ia pernah menjanjikan duit Rp 2 miliar kepada Patrialis. Menurut dia, uang itu adalah permintaan Kamaludin atas informasi yang diberikan. Namun karena dirasa terlalu berlebihan, Patrialis hanya menyerahkan SinD 200 ribu. "Apabila saya niat memberi Kamaludin 2 miliar, saya pasti sudah berikan semuanya," katanya.

Basuki mengatakan tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 11 tahun sangat berat. Sebab ia masih memiliki anak dan istri yang membutuhkannya. "Saya akan berhati-hati dalam bersikap selanjutnya," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Basuki meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Sebab selama ini ia sudah berusaha kooperatif semaksimal mungkin.

"Semoga Tuhan memberkati kalian semua. Pada majelis semoga diberikan hikmat petunjuk dan kebijaksanaan. Saya serahkan, saya percaya putusan hakim merupakan kehendak Tuhan," kata Basuki.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Basuki Hariman dan Ng Fenny, penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, masing-masing dihukum selama 11 tahun dan 10 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menyatakan keduanya terbukti bersalah menyuap Patrialis Akbar sebesar US$ 50 ribu dan menjanjikan Rp 2 miliar.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life17 Mei 2024, 15:15 WIB

9 Manfaat Kesehatan Menyusui Bayi Bagi Ibu, Salah Satunya Menurunkan Resiko Kanker

ASI memiliki berbagai manfaat bagi si kecil. Tetapi, menyusui juga berdampak baik pada Ibunya
manfaat kesehatan memberikan ASI pada Bayi bagi seorang Ibu (Sumber : Pexels.com/@AnnaShvets)
Nasional17 Mei 2024, 15:01 WIB

Ini Harta Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Disindir Hidup Bermewah-mewahan

Ketua KPU Hasyim As'yari disindir anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Riswan Tony soal gaya hidup para anggota KPU yang terlihat bermewah-mewahan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari | Foto : Istimewa
Inspirasi17 Mei 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Service Crew di Minimarket, Penempatan di Cikembar, Cisaat dan Pelabuhan Ratu

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Service Crew di Minimarket, Penempatan di Cikembar, Cisaat dan Pelabuhan Ratu. (Sumber : Freepik.com/@Lifestylememory)
Life17 Mei 2024, 14:45 WIB

Dapat Melindungi Dari Penyakit, Berikut 8 Manfaat Luar Biasa ASI Bagi Bayi

Menyusui memiliki berbagai manfaat bagi bayi, salah satunya adalah dapat melindungi si kecil dari penyakit
Ilustrasi manfaat memberikan ASI kepada bayi yang bisa dijauhkan dari penyakit (Sumber : Freepik.com/@bristekjegor)
Sukabumi17 Mei 2024, 14:37 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan di Citepus Sukabumi: Ceceu Ditusuk Pisau Ditenggorokan

Satreskrim Polres Sukabumi merekonstruksi kasus pembunuhan Ajo Sutarjo alias Ceceu (55 tahun), seorang asisten rumah tangga (pembantu). Ceuceu ditemukan tewas bersimbah darah di rumah majikanya, pada Sabtu (4/5/2024) lalu.
Adi (20 tahun), tersangka pembunuhan saat rekonstruksi | Foto : Ilyas Supendi
Life17 Mei 2024, 14:30 WIB

Anak Minum ASI 2 Tahun Penuh: Ini Manfaat Kesehatan, Emosional hingga Ekonomi!

WHO dan UNICEF merekomendasikan menyusui secara eksklusif selama 6 bulan pertama dan melanjutkan menyusui hingga usia 2 tahun atau lebih, bersama dengan pemberian makanan pendamping ASI.
Ilustrasi. Breastfeeding. Manfaat Minum ASI Selama 2 Tahun Penuh untuk Anak (Sumber : Freepik/@freepik)
Life17 Mei 2024, 14:15 WIB

Orang Tua Perlu Tahu, 3 Alasan Mengapa Anak Berani Berbohong

Anak yang sering berbohong seringkali mengalami kesulitan dalam membangun hati nurani yang benar serta dapat dengan jelas belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah.
Ilustrasi ketika seorang anak berani berbohong kepada orang tuanya (Sumber : Pexels.com/@KetutSubiyanto)
Sukabumi Memilih17 Mei 2024, 14:07 WIB

5 Dari 10 PPK Bermasalah Kembali Dilantik, Ini Alibi KPU Kota Sukabumi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi resmi melantik 35 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024. Kamis (16/5/2024).
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno saat diwawancarai soal PPK bermasalah kembali dilantik | Foto : Asep Awaludin
Sehat17 Mei 2024, 14:00 WIB

6 Langkah Membuat Teh Rosemary di Rumah untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi

Teh rosemary menawarkan cara alami dan efektif untuk mendukung kesehatan jantung dan mengatur kadar kolesterol.
Ilustrasi - Teh rosemary menawarkan cara alami dan efektif untuk mendukung kesehatan jantung dan mengatur kadar kolesterol. (Sumber : Freepik.com/jcomp).
Jawa Barat17 Mei 2024, 13:51 WIB

Hotman Paris Sebut BAP Vina Cirebon Berubah Soal 3 DPO, Mabes Polri Turun Tangan

dugaan ini dilatari fakta meski sudah 8 tahun berlalu, tiga pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eki belum juga tertangkap
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, resmi menjadi  kuasa hukum keluarga Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, kasus pembunuhannya yang 8 tahun ‘terlupakan’. (Sumber: youtube kapanlagi.com)