Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pelapor Kaesang Pangarep

Sukabumiupdate.com
Minggu 23 Jul 2017, 11:41 WIB
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pelapor Kaesang Pangarep

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi memperpanjang masa penahanan Muhamad Hidayat, yang pernah melaporkan putra Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep, selama 40 hari ke depan. Penahanan Hidayat ini terkait kasus ujaran kebencian (hate speech) atas Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan.

Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, perpanjangan penahanan Hidayat dilakukan karena penyidik masih perlu menyempurnakan berkas perkara.

"Masa penahanannya dari tanggal (20/7/2017) hingga 40 hari ke depan," ujar Argo saat dikonfirmasi Ahad, (23/7/2017).

Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan hate speech karena telah mengunggah potongan video Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan saat momen aksi 4 November 2016. Dalam video itu, Hidayat diduga menuding Iriawan memprovokasi massa.

Ia sempat ditahan selama 14 hari dan ditangguhkan penahanannya karena pertimbangan kesehatan. Beberapa waktu lalu, ia kembali dipanggil polisi untuk diperiksa, namun karena dianggap tida kooperatif oleh penyidik, Hidayat kembali ditahan.

Selain sebagai tersangka, Hidayat juga dikenal sebagai orang yang melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep beberapa waktu lalu. Hidayat melaporkan salah satu video dalam akun youtube Kaesang yang dianggapnya mengandung penistaan agama dan ujaran kebencian (hate speech). Tapi kasus itu tak berlanjut karena dianggap kurang bukti.

Sumber: Tempo

Berita Terkini