Terlapor Dugaan Penodaan Agama Dipastikan Kaesang Putra Jokowi

Sukabumiupdate.com
Rabu 05 Jul 2017, 09:32 WIB
Terlapor Dugaan Penodaan Agama Dipastikan Kaesang Putra Jokowi

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi memastikan Kaesang yang dilaporkan atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian di media sosial adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. "Iya iya (Kaesang Pangarep)," ujar Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu, (5/7)

Menurut Argo, hal itu diketahui berdasarkan lampiran barang bukti pelapor, yakni vlog yang dibuat Kaesang Pangarep. Saat ini, kata Argo, pihaknya masih mempelajari dan mencari fakta-fakta apakah kalimat yang diucapkan mengandung penyebaran ujaran kebencian atau tidak.

"Kami lakukan penyelidikan semua laporan yang ada, apakah itu masuk dalam kategori ujaran kebencian atau tidak," katanya.

Sebelumnya, Kaesang dilaporkan oleh warga Bekasi bernama Muhammad Hidayat ke Polres Bekasi Kota, Ahad, (2/7). Dalam laporan itu Kaesang dinilai telah mengunggah video dengan penodaan agama dan ujaran kebencian.

Dalam salinan laporan bernomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota ini pelapor menuding Kaesang melakukan hate speech dalam videonya dengan kata-kata mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, enggak mau mensholatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, Apaan coba? Dasar ndeso.

Polisi juga telah berencana memanggil Kaesang Pangarep atas laporan tersebut. Argo menegaskan polisi tidak akan membeda-bedakan dalam menyelesaikan perkara. Termasuk memanggil anak Presiden.  "Nggak masalah (dipanggil), kami lakukan penyelidikan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Selain itu, polisi juga akan memanggil Hidayat untuk dimintai keterangan sebagai pihak pelapor. "Ya pasti lah," katanya.

Juru bicara Kepresidenan Johan Budi SP mengatakan belum mengetahui sikap Presiden Jokowi atas masalah ini karena Presiden sedang melawat ke Jerman. Kaesang juga ikut dalam lawatan tersebut.

Sumber: Tempo

Berita Terkini