Kasus Patrialis Akbar, KPK Periksa Penggugat Uji Materiil MK

Sukabumiupdate.com
Senin 06 Feb 2017, 05:50 WIB
Kasus Patrialis Akbar, KPK Periksa Penggugat Uji Materiil MK

SUKABUMIUPDATE.com -  KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha daging sapi, Teguh Boediyana, terkait dengan dugaan suap uji materiil perkara di MK atau Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin, (6/2). Teguh merupakan penggugat uji materi tersebut. "Diperiksa sebagai saksi untuk PAK (Patrialis Akbar)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin, (6/2).

Undang-undang yang digugat Teguh untuk diuji materi adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Gugatan itu diajukan karena undang-undang tersebut dianggap merugikan pengusaha daging sapi lokal.

Gugatan yang diajukan sejak 2015 itu tak kunjung diputuskan oleh majelis hakim MK. Belakangan, KPK mengendus adanya kecurangan agar gugatan itu dimenangkan. Seorang pengusaha daging impor, Basuki Hariman, diduga menyuap salah satu hakim MK, Patrialis Akbar, untuk mengabulkan sebagian gugatan itu.

Komitmen fee yang dijanjikan Basuki kepada Patrialis diduga sebesar Sin$ 200 ribu. Namun, sebelum ada janji itu, Basuki diduga telah memberikan uang sebesar US$ 30 ribu dolar yang diserahkan melalui teman dekat Patrialis, Kamaludin.

Akibat persekongkolan ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Patrialis, Kamaludin, Basuki, dan Ng Fenny, sekretaris Basuki yang diduga ikut membantu merencanakan suap.

Selain memeriksa Teguh, hari ini KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Dua saksi berasal dari swasta yaitu Mangku Sitepu dan Eko Basuki Teguh Argo Wibowo, ajudan Patrialis, diperiksa sebagai saksi untuk Patrialis.

Adapun dua orang lainnya diperiksa sebagai saksi untuk Basuki. Mereka adalah Pina Tamin dan Kumala Dewi Sartono.

 

Sumber: TEMPO

Berita Terkini