Tersangka Kasus Mapala UII, Begini Polisi Duga Dua Anggota Panitia

Sukabumiupdate.com
Sabtu 28 Jan 2017, 11:41 WIB
Tersangka Kasus Mapala UII, Begini Polisi Duga Dua Anggota Panitia

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi saat ini masih melengkapi bukti-bukti dalam kasus tewasnya tiga mahasiswa dalam Pendidikan Dasar Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Islam Indonesia. Mereka akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Condro Kumolo mengatakan polisi masih membutuhkan satu alat bukti. "Jika sudah didapat, kami segera menetapkan tersangka," katanya di Markas Kepolisian Resor Surakarta, Sabtu (28/1).

Menurut Condro, polisi menduga adanya tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. "Bukti dan saksi sudah mengarah ke sana," ujarnya. Polisi tinggal menunggu barang bukti berupa hasil otopsi dari rumah sakit.

Dalam waktu dekat, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus itu. "Ada dua orang yang berpotensi menjadi tersangka," tuturnya. Hanya, dia tidak menyebut nama atau inisialnya.

"Penetapan tersangka berdasar pada dua alat bukti," tuturnya. Saat ini pihaknya sudah memperoleh bukti berupa benda yang diduga kuat digunakan untuk memukul. "Tinggal dilengkapi hasil otopsi." 

Tiga peserta pendidikan dasar TGC XXXVII Mapala Unisi meninggal dunia. Mereka adalah Muhammad Fadli, 20 tahun, dari Batam; Syaits Asyam (20) dari Sleman; dan Ilham Nurpadmy Listia Adi (20) dari Lombok Timur. 

Ketiganya adalah mahasiswa UII angkatan 2015. Pemeriksaan Rumah Sakit Bethesda, Yogyakarta, menemukan sejumlah luka luar dan dalam pada tubuh almarhum Asyam dan Ilham.

 

Sumber: TEMPO

Berita Terkini